• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Disinyalir Panik dan Kebakaran Jenggot! Humas Kemenag Pariaman Ketahuan Bohong, Blokir Media, dan Hina Wartawan di Akun Resmi: “#Bodrex!”

    Piaman Laweh
    Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T06:29:02Z
    masukkan script iklan disini




    Pariaman 19/6/2025 Institusi yang seharusnya menjadi penjaga moral justru menunjukkan wajah aslinya yang memalukan. Kementerian Agama Kota Pariaman tengah diterpa badai kebohongan, arogansi, dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

    Humas Kemenag Kota Pariaman, Supriadi, SH, terbukti memberikan informasi palsu saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu madrasah negeri. Ketika kebohongannya terkuak, alih-alih klarifikasi atau minta maaf, Supriadi malah memblokir nomor WhatsApp media dan melanjutkan aksinya dengan menghina wartawan di ruang publik.

    Oknum utama: Supriadi, SH, Humas Kemenag Kota Pariaman.

    Institusi: Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman.

    Korban: Wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi fakta.

    Penghinaan terjadi secara terbuka melalui akun resmi Humas Kemenag Kota Pariaman di media sosial Facebook – bukan akun pribadi. Ini adalah tamparan keras terhadap etika kelembagaan, karena hinaan itu muncul dari kanal resmi negara.

    Pertengahan Juni 2025, setelah media mencoba mengonfirmasi praktik pungli yang menyeret nama madrasah negeri di bawah naungan Kemenag.

    Karena seorang pejabat publik justru memfitnah, memblokir, dan menghina wartawan secara terbuka, yang bertugas menjalankan kontrol sosial. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

    Setelah menyampaikan pernyataan menyesatkan soal pungli, Supriadi dikonfrontasi oleh media dengan data lapangan. Merasa terpojok, ia memblokir kontak wartawan. Namun tak sampai di situ — dengan penuh kesengajaan, hinaan “Wartawan #Bodrex” disebarkan melalui komentar resmi akun Humas Kemenag. Sebuah tindakan yang bukan hanya kotor, tapi juga menjijikkan secara etika birokrasi.


    Kepala Kemenag Pariaman Diam. Bungkam. Terkunci. Sejak awal, tak ada klarifikasi. Tak ada keterbukaan. Institusi ini seolah-olah kompak menyembunyikan bangkai busuk dan membiarkan bawahannya merusak nama lembaga keagamaan.


    > “Ini bukan hanya masalah personal. Ketika akun resmi negara dipakai untuk menghina wartawan, itu artinya institusi ikut bertanggung jawab. Ini sudah masuk ranah penghinaan publik dan pembunuhan karakter!” tegas salah satu aktivis media independen Sumatera Barat.

    Kecaman Meluas, Media Tak Akan Diam

    Sikap anti kritik, memblokir komunikasi, lalu menghina profesi wartawan secara resmi adalah sinyal jelas bahwa ada yang “sakit parah” dalam tubuh Kemenag Pariaman. Mereka tak hanya membusuk secara moral, tapi juga berani mempermalukan negara lewat perilaku biadab yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers.

    Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 menegaskan: “Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”


    > Namun kini, wartawan bukan hanya tak dilindungi, tapi malah dihina, dibungkam, dan diolok-olok seperti kriminal oleh pejabat negara.


    Jika Kemenag saja sudah kehilangan adab, siapa lagi yang bisa jadi teladan moral bangsa?@azjn

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e