Kubu Raya - Pers kembali mendapat tekanan dari oknum kepala desa. Muhamat Ali, Kepala Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga melontarkan pernyataan yang menyudutkan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas PT Punggur Alam Lestari (PT PAL),Rabu(18/6/2025)terkait pemberitaan Media Kalbar dengan judul "Warga Desa Sepok Laut dan Koperasi Artha Harapan Lestari Nyatakan Dukung PT PAL."
Dalam pesan tersebut, Muhamat Ali diduga menyebut bahwa pemberitaan media telah memicu keributan di tengah masyarakat. Tudingan sepihak itu menuai reaksi keras dari insan pers, terutama dari organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kubu Raya.
Ketua DPC PWRI Kubu Raya, Ismail Djayusman, yang didampingi Sekretaris DPC PWRI, Rudi Halik,Kamis(19/6/2025)menyatakan bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sekaligus indikasi tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pernyataan Kepala Desa Sepok Laut sangat kami sayangkan. Jika benar beliau menyebut media sebagai penyebab keributan, maka itu merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap pers. Kami anggap ini sebagai upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang,” tegas Ismail Djayusman.
Ismail menambahkan, pemberitaan Media Kalbar telah berdasarkan fakta di lapangan—yaitu rapat terbuka yang dihadiri warga dan koperasi, yang secara terbuka menyampaikan dukungan kepada PT PAL. "Jurnalis hanya mencatat dan menyampaikan fakta. Kalau kepala desa keberatan, ada mekanisme hak jawab. Bukan malah menyebar tudingan ke pihak lain," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, mendesak Kepala Desa untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dan insan pers. “Pernyataan beliau, jika dibiarkan tanpa klarifikasi atau permintaan maaf, bisa menjadi preseden buruk yang membahayakan kebebasan pers dan demokrasi,” ungkap Rudi.
PWRI Kubu Raya juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“PWRI akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak akan membiarkan profesi wartawan diinjak-injak oleh oknum pejabat yang tidak memahami aturan. Kepala Desa Sepok Laut wajib minta maaf secara terbuka melalui media,” tegas Ismail menutup pernyataannya.
PWRI Kubu Raya mengimbau seluruh kepala desa dan pejabat publik lainnya untuk menghargai kerja jurnalis, bukan justru menjadikan pers sebagai kambing hitam atas dinamika sosial di lapangan.
Sumber: Tim -Liputan/MK
Red/Danil.A