"Sesuai peran serta Aparat Penegak hukum setiap penyimpangan baik di pemerintah daerah maupun tingkat desa harus segera di tindak lanjuti dan di lakukan penyidikan agar bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum tersebut agar tidak ada Penyimpangan,"kata Dr.Dedy Hermawan saat di hubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin,(09/06/2025).
Dr. Dedy Hermawan, yang juga menjabat sebagai dosen FISIP Universitas Lampung, mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan arahan dan intruksi pemerintah pusat.
"Kita sangat mendukung Karena korupsi di Indonesia ini sudah sangat kronis dari tingkat pusat sampai desa, sehingga sangat di butuhkan tindakan yang progresif dan tegas yang bisa berdampak pada perubahan manset, dan ini juga sudah sesuai dengan instruksi dan arahan presiden RI H.prabowo Subianto kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum dan kejaksaan untuk menindak tegas terhadap dugaan penyimpangan keuangan pemerintah,"tegasnya.
Di beritakan sebelumnya, semakin Terungkap adanya dugaan Mark up yang di lakukan oleh pihak Tiyuh marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik(TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada beberapa kegiatan fisik maupun non fisik dengan mengunakan Dana Desa TA.2023 hingga 2024.
Dari hasil sumber informasi yang di peroleh media ungkapfakta. Pada tahun 2024 Tiyuh Marga Kencana, merealisasikan kegiatan bangunan fisik berupa rehab atap balai Tiyuh pembuatan alat sound system dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah lebih.
Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Trinusa, Mendesak Aparat Penegak Hukum, Minta Usut Tuntas Terakit Dugaan Mark up Dana Desa(DD) Tiyuh Marga Kencana.
Pernyataan tersebut di sampaikan, Masdar Ketua LSM Trinusa Di kantor sekretariat yang terletak di Tiyuh Candra Mukti, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang bawang Barat.pada Minggu (08/06/2025).
"Kami sering dengar adanya informasi dugaan Mark up Dana Desa(DD) yang terjadi di Tiyuh marga Kencana, tapi dugaan tersebut hilang selama ini tidak ada informasi lanjutan dari pihak-pihal terkait," tegas Masdar.
Dia menilai, apakah pihak Tiyuh yang dimaksud memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat tersentuh oleh hukum.
"Jika memang kepalo Tiyuh itu merasa kebal terhadap hukum yang ada di daerah maka kami akan berkordinasi dengan ketua DPD Trinusa yang ada di propinsi untuk melaporkan oknum kepalo itu ke Kejati ada aparat penegak hukum yang ada di propinsi Lampung,"cetus Masdar.
Masih kata Masdar, jika pihak-pihak terkait tidak mengambil langkah tegas dalam mendalami dugaan tersebut maka ini akan menjadi tolak ukur bagi oknum kepalo Tiyuh lainya,"lanjut Masdar.(San).