PADANG PARIAMAN – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Lubuk Alung di Padang Pariaman menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran yang memberatkan orang tua siswa. Berbagai jenis iuran ini disebut-sebut telah menguras pundi-pundi wali murid, dan ironisnya, hal ini terjadi di sekolah negeri yang seharusnya gratis sesuai program wajib belajar pemerintah.
Tim awak media Sigi24.com yang melakukan penelusuran lapangan pada Jumat (13/6/2025) berhasil menemui sejumlah orang tua siswa dari Nagari Singguling dan Pasia Laweh, baik dari kelas 7, 8, maupun 9 lulusan tahun 2025. Dengan nada seragam, mereka mengungkapkan berbagai iuran yang telah dibayarkan, meliputi:
- Uang OSIS: Rp10.000 per siswa per bulan.
- Uang Perpisahan dengan 3 Guru Purna Tugas: Rp15.000 per siswa.
- Uang Komite:
- Kelas 7: Rp150.000 per siswa.
- Kelas 8: Rp150.000 per siswa.
- Kelas 9: Rp100.000 per siswa.
- Uang Perpisahan: (Dikembalikan karena ada edaran Bupati).
Berdasarkan data siswa tahun 2024 dari web SMPN 4, perkiraan dana yang terkumpul dalam satu tahun dari iuran komite dan OSIS mencapai jumlah fantastis. Dari dana komite saja, dengan total 395 siswa (Kelas 7: 124 siswa, Kelas 8: 139 siswa, Kelas 9: 132 siswa), terkumpul sekitar Rp52.650.000. Sementara dari dana OSIS, terkumpul sekitar Rp3.950.000.
Dugaan praktik pungli ini, menurut keterangan yang didapatkan, setidaknya telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, S.H., M.H., saat ditemui di ruangannya pada Selasa (17/6/2025), menyatakan keseriusan pihaknya. "Kami akan segera menyampaikan hal ini kepada Kajari dan segera mencari tahu bersama tim Saber Pungli. Bisa saja nanti akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait," tegas Aridona, menambahkan bahwa saat ini ada satu sekolah lain yang juga sedang diperiksa terkait penggunaan dana BOS, meskipun ia tidak menyebutkan nama sekolah tersebut.
Pungutan ini menjadi kontroversi karena tidak sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan sekolah gratis hingga tingkat SLTP. Banyak orang tua di Sumatera Barat, khususnya Padang Pariaman, memilih menyekolahkan anaknya di sekolah negeri karena keterbatasan kemampuan ekonomi dan fasilitas yang diberikan.
Masyarakat dan orang tua siswa berharap penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melakukan berbagai bentuk pungutan iuran seperti yang terjadi di SMPN 4 Lubuk Alung.
Selain desakan penegakan hukum, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa Kepala Sekolah SMPN 4 Lubuk Alung terkesan berani melakukan pungutan ini? Dugaan keterlibatan pihak lain juga mencuat, termasuk pertanyaan sejauh mana kedekatan Kabid SMP, Vebi Deswanto, dengan Kepala Sekolah tersebut. Ada pula dugaan bahwa Kabid SMP berani "adu domba" dengan mengirimkan screenshot percakapan pelapor kepada Kepala Sekolah dalam bentuk klarifikasi, yang semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik.
Tindak lanjut dari kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para orang tua siswa yang merasa dirugikan.