• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    MAKI Jatim, GRIB Jaya, dan COBRA 08 Siap Lawan Kezaliman Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Sutomo 55 Surabaya

    Selasa, 17 Juni 2025, Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T02:30:40Z
    masukkan script iklan disini







    Surabaya, Sebuah Konferensi Pers digelar pada Senin 16 Juni 2025 Bertempat di Hedon Estate Resto Surabaya, pukul 19.00 WIB oleh tokoh masyarakat dan aktivis anti-mafia tanah untuk menyuarakan perjuangan hukum yang tengah berlangsung terkait rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 


    Rencana pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55, Kota Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pejuang keadilan. Tiga kekuatan sipil yakni MAKI Jawa Timur (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu), dan Cobra 08 menyatakan sikap tegas akan turun langsung ke lokasi guna melawan segala bentuk ketidakadilan dan dugaan mafia hukum yang membayangi proses eksekusi tersebut.


    Menurut keterangan yang dihimpun, rumah di Jalan Dr. Sutomo No. 55 telah dihuni sejak tahun 1963, dibeli secara sah dari instansi resmi yakni TNI AL, dan sejak saat itu rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Namun ironisnya, properti tersebut kini terancam dieksekusi berdasarkan dokumen SHGB yang telah mati sejak tahun 1980, yang diduga digunakan oleh pihak yang berstatus tersangka dan DPO dalam kasus pemalsuan surat tanah di obyek yang sama.



    "Kami hanya ingin mengembalikan hak Bu Tri dan keluarga. Mereka bukan pendatang gelap, mereka adalah warga negara yang taat hukum. Kalau rumah mereka bisa diambil paksa, maka siapa pun di Indonesia bisa mengalami hal serupa, Ini bukan sekadar soal rumah, ini adalah simbol perlawanan rakyat terhadap mafia tanah dan mafia hukum. Bila negara tunduk pada kekuatan surat palsu, maka keadilan benar-benar sudah mati,"ujar Drg. David.


    Sementara itu, Koordinator MAKI Jatim menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai indikasi pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memaksakan eksekusi tersebut.


    Organisasi Cobra 08, yang dikenal sebagai pendukung keadilan sosial dan pemerintahan yang bersih,juga menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka menolak framing bahwa aksi masyarakat merupakan bentuk premanisme, melainkan bagian dari demokrasi dan kontrol sosial terhadap jalannya hukum.


    Ketiga organisasi ini meminta Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial turun tangan segera untuk mengkaji ulang proses hukum dan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran etik dan hukum oleh para penegak hukum terkait.


    "Kami tidak akan diam ketika rakyat ditindas dengan cara-cara licik. Jika aparat negara tidak membela yang benar, maka kami yang akan berdiri di garis depan," tutup Ulum.


    Rakyat menuntut keadilan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh mafia!

    Stop exsekusi bermasalah ini.


    Perwakilan MAKI Jawa Timur, Heru Maki, juga menegaskan bahwa upaya ini bukan semata-mata untuk membela pemilik rumah, namun demi menjaga integritas hukum itu sendiri. (Wanda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e