• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Melayani Pengecoran SPBU 23-345-10 Di E 1 Penawar Rejo ”Merajalela” Warga Resah Hukum Seakan Tak Bertaring

    Sabtu, 28 Juni 2025, Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T17:33:26Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    Tulang Bawang - Aktivitas Pengecoran SPBU 23-345-10 Di E 1 Penawar Rejo Merajalela Warga Resah Hukum Seakan Tak Bertaring, karena kian hari kian menggila. pengecoran BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 23-345-10 E 1 Penawar rejo kecamatan penawar tama kabupaten tulang bawang provinsi lampung, menggunakan Moobil "PT. EDELWEIS KALA" dan "AGEN INDUSTRI.beroperasi bebas, siang malm, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.


    Ironisnya, keberadaan pengecoran ilegal ini justru tampak seperti dilindungi. Moobil "PT. EDELWEIS KALA" dan "AGEN INDUSTRI. bahkan dekat dengan pos aparat. “Kami bingung, ini pengecoran jelas-jelas ilegal, tapi kok seperti dibiarkan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


    Terpisah LSM Naga Hitam Provinsi Lampung Atok Romli Angkat Bicara Dikatakannya, sesuai pasal yang berlaku. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) perundang-undangan.Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


    Kemudian, Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)


    Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) 


    Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama  tiga tahun dan denda Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Tungkasnya 


    “ Ditempat Berbeda Seorang tokoh masyarakat setempat Seakan Kecewa Dengan Aparat Penegak Hukum Menurutnya Ya nangkap paling cuma pengecoran kecil, , yang jadi mafia BBM subsidi, aman-aman saja. Kalau begini terus, mau jadi apa hukum kita?” ujar seorang tokoh masyarakat yang tidak ditulis namanya dengan nada kecewa.


    Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e