Deli Serdang, Ungkapfakta.info-
Pembentukan Kopdes Merah Putih sebagaimana Instruksi presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 27 Maret 2025, adalah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa. Dan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keseriusan pembentukan Kopdes MP ini, tampak dilakukan oleh Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Diawali dengan Musyarawarah Khusus Desa Pembentukan Kopdes Merah Putih beberapa waktu lalu di Aula Kantor PKK Kecamatan Lubuk Pakam. Lalu, pemilihan secara musyawarah dan mufakat untuk Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih Desa Tg Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.
Setelahnya, Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Tg Garbus I mendaftarkan legalitas hukum keberadaan koperasi desa merah putih ke NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi), Hj. Mega Magdalena, SH., M.Kn., yang berkantor di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk Pakam, pada kamis (26/5/2025).
"Satu prinsip koperasi yang tidak pernah berubah. Dari anggota. Oleh anggota. Dan, untuk anggota. Hal ini yang membuat kami optimis. Dalam enam bulan kedepan, seribu anggota akan teralisasi menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih Tg Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam." Terang Zulfahmi Hasibuan, Ketua Kopdes Merah Putih Tg Garbus I, yang juga merupakan Bendahara Koperasi Produsen LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Deli Serdang, didampingi Sekretaris, Joko Sutrisno.
Ketika awak media konfirm by phone bertanya kira-kira apa langkah-langkah yang akan dilakukan setelah terbitnya SK Kemenkumham Pendirian Kopdes Merah Putih Tg Garbus I, Zulfahmi Hasibuan menjelaskan ada 4 langkah strategis yang harus dipersiapkan, diantaranya pertama secara administrasi dan legalitas, kelengkapan organisasi, sosialisasi dan komunikasi, serta membuat perencanaan strategis.
"Ada 4 langkah strategis yang harus kami persiapkan, diantaranya pertama secara Administrasi dan Legalitas (membuat NPWP, NIB dan Stempel). Kedua yaitu Kelengkapan Organisasi (papan nama, struktur organisasi, buku wajib koperasi, membuat formulir permohonan menjadi anggota koperasi, buku tabungan, kartu anggota). Ketiga, Sosialisasi dan Komunikasi (media sosial, bedah anggaran dasar pengurus dan pengawas, membagi tugas dan fungsi sesuai anggaran dasar, membuat dan menyepakati anggaran rumah tangga Kopdes MP), Dan, keempat, Membuat Perencanaan Strategis (Sosialisasi ke masyarakat, sebar formulir pendaftaran, memetakan target seribu anggota di enam bulan pertama, dan menyusun bisnis plan)." Papar Zulfahmi Hasibuan.
(Red)