"Sampai saat ini saya belum dapat laporan dari pihak Tiyuh ,namun saya sudah berkordinasi dengan kepalo Tiyuh Kata warga pemilik lahan sudah menyepakati terkait pembangunan kadang B2 tersebut," kata Camat kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada(04/07/2025).
Namun dalam hal tersebut Achamd Nazarudin juga menegaskan terakit kelurahan warga pihaknya meminta kepalo Tiyuh setempat segera mengambil sikap tegas.
"Saya sudah perintahkan kepalo Tiyuh untuk mengadakan musyawarah tingkat Tiyuh karena kita ini kan ada jenjang nya ,kalau pemerintah Tiyuh melakukan musyawarah tidak ada titik temu penyelesaian maka kita dari pihak kecamatan yang akan mengambil sikap,"tegas Nazarudin.
Di beritakan sebelumnya, Warga Tiyuh Wonokerto Tandatangani Surat Penolakan Bangunan kadang B2.
Penolakan tersebut tertuang dalam hasil kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat dan warga sekitar pada Jum'at (04/07/2025).
Menurut keterangan warga kesepakatan tersebut di sepakati lantaran warga merasa tindakan pihak PT. Banyu Bening Asri akan membawa dampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan warga.
" Hasil musyawarah bersama Tadi malam kami sepakat untuk menolak pembangunan kadang Ternak B2 itu serta telah menandatangani surat penolakanNya,"kata warga sekitar yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada media.
Bahkan, dalam hasil kesepakatan warga meminta kepada dinas terkait serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.
"Jangan karena untuk kepentingan mereka kami warga jadi korban dampak dari pencemaran kadang B2, kami meminta kepada pihak pemerintah baik dari Dinas, Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD), Kecamatan serta pemerintah Tiyuh untuk segera menghentikan pembanguan itu,"cetus warga.
(MN) selaku tokoh masyarakat Tiyuh Wonokerto, meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan tindakan.
"Jangan sampai Persoalan ini menjadi luas sebab ini kita bicara kepentingan masyarakat banyak ,jadi pihak Tiyuh dan pihak lainya harus sigap jangan hanya melihat ketika telah terjadi hal-hal tidak di inginkan," tegasnya.
Sementara, menanggapi hal persoalan tersebut sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Syamsudin, saat di konfirmasi mengatakan akan melakukan kajian terkait persoalan izin tersebut.
" Ya kita hanya sebatas pengawasan,karena izin PBG mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS),akan tetapi jika masyarakat merasa keberatan dan ingin melakukan penolakan segera ajukan surat Somasi kepada kami untuk di proses,"pungkasnya.(San).