• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Korupsi, Lembaga PST Unjukrasa Sekaligus Melaporkan BPDASHL Musi Ke Polda Sumsel

    Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T04:36:24Z
    masukkan script iklan disini



    Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kerahkan massa untuk lakukan aksi unjukrasa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) di Jalan Jend. Sudirman, KM.3,4 Kecamatan Kemuning, Pahlawan, pada Senin (07/07/2025).
    Ketua Lembaga PST Dian Hermansyah di dampingi Sekjend Sukirman mengatakan, aksi unjukrasa di lakukan terkait adanya temuan beberapa kegiatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilingkungan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Musi melalui APBN TA.2023

    Maka dari itu lanjut Dian, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Dirkrimsus Subdit III Tipikor Polda Sumsel untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kegiatan-kegiatan tersebut, diantaranya:

    - Program pengelolaan hutan berkelanjutan, senilai Rp.32.408.444.000,-

    - Pengembangan pembenihan tanaman hutan, Rp.2.600.000.000,-

    - Rehabilitasi Mangrove 1.091.375.000,-

    Dian mengungkapkan, berdasarkan hasil tela'ah dari badan kajian dan penelitian tim Lembaga PST, dalam kegiatan tersebut diduga, telah terjadi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) guna meraup keuntungan pribadi maupun golongan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

    Dalam aksi unjukrasa atas nama Lembaga PST, Dian menyampaikan tuntutannya yaitu,

    - Meminta Bapak Kapolda Sumsel beserta jajaran untuk segera mengusut tuntas dan melakukan tela'ah termasuk penyelidikan terkait adanya indikasi KKN dilingkungan BPDASHL Musi melalui APBN TA.2023.

    - Panggil dan Periksa Kepala BPDAS Musi, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan. 

    Adapun kegiatan yang dianggap perlu untuk diselidiki oleh pihak Polda Sumsel, diantaranya:

    - Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, senilai Rp.32.408.444.000

    - Pengembangan Pembenihan Tanaman Hutan, Rp.2.600.000.000

    - Rehabilitasi Mangrove, Rp.1.091.375.000

    "Kami menduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, yang berakibat dapat menimbulkan kerugian pada keuangan negara," ujar Dian Hermansyah melanjutkan. 

    "Atas nama Lembaga PST kami mendukung penuh pihak Polda Sumsel, dan tanpa tebang pilih dalam melakukan pencegahan, pemberantasan segala macam bentuk tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Sumsel ini," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e