Palembang _ Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat Anti Korupsi (LIMA-K) akan berunjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Ketua LIMA-K Syopian Amir di dampingi Sekretaris Nopriandi mengatakan, unjuk rasa akan dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang.
Adapun jenis kegiatan tersebut yaitu Belanja Modal Alat berupa Jaket Pelindung Kebakaran dengan nilai anggaran Rp.4.880.000.000,-
"Berdasarkan data dan informasi yang kami dapat di lapangan, total Pagu Rp.4.880.000.000,- digunakan untuk belanja Jaket Pemadam Kebakaran sebanyak 400 Setel. Artinya, Rp.4.880.000.000 ÷ 400 Setel = @Rp.12.200.000/Setel, sungguh tidak masuk akal, " ujar Syopian pada wartawan, Rabu (16/07/2025).
"Jika dilihat dari market belanja online, harga tertinggi Jaket Pemadam Kebakaran berkisar Rp.1.850.000. Jika di kalikan 400 Setel, total keseluruhannya Rp.7.40.000.000,- berarti dari Pagu Rp. 4.880.000.000,- terjadi selisih atau kelebihan anggaran Rp.4.140.000.000," tandasnya.
Beberapa tuntutan yang akan di sampaikan oleh Lembaga LIMA-K diantaranya:
Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel untuk :
1. Melakukan audit secara menyeluruh terhadap Pembelian Alat Pelindung - Jaket Pemadam Kebakaran yang telah selesai tersebut di karenakan Pekerjaannya diduga rawan akan kecurangan, Mark-Up dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
2. Mengecek fakta di lapangan terhadap Pembelian Alat Pelindung - Jaket Pemadam Kebakaran yang di duga rentan dengan manipulasi laporan pertanggung jawaban, penyalah gunaan wewenang serta Mark-up harga sehingga akan berakibat menimbulkan kerugian Negara.
4.Mendesak pihak Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk menurunkan team Investigasi dan melakukan pemeriksaan secara terperinci atas kegiatan tersebut.
5. Segera memeriksa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, Bendahara Pengeluaran dan semua pihak yang diduga terlibat atas dugaan penyimpangan tersebut, dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tercipta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.( Tim )