Dugaan penjarahan barang milik kendaraan expedisi tersebut tertuang dalam surat laporan ganguan No LP: L/ngaguan/B/5/Vll/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang himpun kronologis kejadian dugaan penjarahan yang di lakukan oleh oknum pejabat Damkar Tubaba tersebut terjadi pada Senin 07 juli 2025 sekira pukul 12:22 WIB, setelah satu unit kendaraan tronton box dengan nopol B 9354 NEU mengalami insiden Kebakaran di ruas jalan tol KM 312 Tiyuh kibang Budi Jaya , kecamatan Lambu Kibang ,Tulang Bawang Barat.
Sementara di konfirmasi di ruang kerja Kepala Bidang(Kabid) pemadaman dan penyelamatan, Prambumi Restuaji, membenarkan, adanya kejadian kecelakaan yang menimpa sebuah kendaraan Tronton Box dengan bermuatan paket JNE.
"Ya mas memang benar waktu itu saya yang ada di lokasi kejadian, dan terkait dugaan penjarahan itu sudah di tangani pihak kepolisian setempat ,dan mereka juga sempat menemui kami di kantor kemudian untuk barang-barang tersebut sekarang sudah saya kumpulkan di lemari besi yang ada di kantor damkar,"kata Prambumi pada Rabo.
Bahkan, dia juga berdalih tidak mengetahui secara pasti kejadian Dugaan penjarahan yang di lakukan.
"Saya hanya fokus pada penyelamatan kendaraan jadi tidak tahu kejadian itu seperti apa sebenarnya,"kilahnya.
Menanggapi Dugaan tersebut Kepala Dinas(Kadis) pemadaman kebakaran(Damkar), Iskandar, menepis jika kejadian tersebut sebagai bentuk upaya penyelamatan barang milik kendaraan yang mengalami insiden Kebakaran.
"Kalau saya dengar barang itu sudah di kembalikan dan itu bukan unsur kesengajaan, sebab pada waktu bukan kami saja melainkan situasi pada saat itu ramai dari pihak tol dan lainya,"elaknya.(San).