• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Penyimpangan Dana TPP dan Gaji ke-13 di Asmat Diminta Diperiksa Inspektorat

    Minggu, 16 Agustus 2026, Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T10:37:35Z
    masukkan script iklan disini



    ASMAT, ungkapfakta.info-

     Dugaan adanya penyimpangan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta komponen tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji ke-13 bagi sejumlah pegawai di Kabupaten Asmat menjadi sorotan.

    Dugaan tersebut mencuat karena adanya pertanyaan mengenai kesesuaian pembayaran hak pegawai dengan ketentuan yang berlaku. Para pegawai meminta agar pengelolaan dan penyaluran anggaran tersebut dapat diperiksa secara transparan untuk memastikan tidak terjadi pemotongan, pengalihan, maupun penyalahgunaan anggaran.


    Dalam ketentuan nasional, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, komponen yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk aparatur yang pembiayaannya bersumber dari APBD, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur komponen tambahan penghasilan sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal daerah.
    Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut perlu dibedakan dengan ketentuan pembayaran hak pegawai pada tahun anggaran 2026 agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan aturan.

    Dalam kasus di Kabupaten Asmat, dugaan penyimpangan tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran TPP dan komponen tunjangan yang melekat pada gaji ke-13. Jumlah pegawai yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar 2.700 orang.


    Atas persoalan tersebut, Polres Asmat disebut telah merujuk dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan TPP dan tunjangan pada gaji ke-13 kepada Inspektorat Kabupaten Asmat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
    Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain apakah anggaran telah dibayarkan kepada pegawai sesuai ketentuan, apakah terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pembayaran, serta apabila terdapat selisih, ke mana dana tersebut dialihkan.

    Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam proses penganggaran, pencairan, dan pembayaran dana tersebut.

    Para pegawai berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Apabila terdapat dana yang terbukti salah bayar, dipotong secara tidak sah, atau disalahgunakan, pengembaliannya ke kas daerah juga diharapkan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Asmat, Inspektorat Kabupaten Asmat, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai besaran anggaran, realisasi pembayaran, dan dasar kebijakan yang digunakan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e