• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pengacara Dede/Afrizal SH, MH; INDIKASI MALPRAKTEK PERADILAN, MALPRAKTEK EKSEKUSI TERHADAP SEBIDANG TANAH ADAT DIKORONG MUARO , NAGARI KURAI TAJI,KEC.NAN SABARIS,KAB.PADANG PARIAMAN

    Piaman Laweh
    Minggu, 20 Juli 2025, Juli 20, 2025 WIB Last Updated 2025-07-20T11:41:57Z
    masukkan script iklan disini





    Pariaman,Minggu,20 Juli 2025

    Bahwa klien kami mempunyai sebidang tanah adat/pusako tinggi kaum andung nan gandah, yang telah di kuasai sejaka tahun 1800an secara terus menerus dan turun temurun, yang mana kepemilikan tanah adat tersebut di benarkan dan di atur dalam UUD 1945 Pasal 18 B (2) Jo Pasal 28 I (3), KUHPerdata Pasal 1963 Jo 1967 dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian untuk melaksanakan program pemerintah terkait tanah wajib bersetipikat maka  sekitar tahun 2018, kami telah mengajukan permohonan penerbitan sertipikat dengan alas hak “Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak sengketa, surat keterangan dai wali nagari dan Ranji” dan surat lainnya, dan telah sampai pada tahap pengumuman di Nagari sekitar Februari 2020. Tapi sertipikat tidak kunjung di terbitkan dan kemudian 2021 ada gugatan dari orang lain, yang ternyata Objek Gugatan adalah tanah dan data kami sendiri.Tapi bukan dari alas hak Penggugat (Pemohon Eksekusi) dan sampai sekarang masih proses di Polda sumbar terkait Pencurian data Pribadi, selain itu alas hak penggugat adalah surat Jual beli 1926 terjemahan alim ulama yang tidak pernah di perlihatkan Aslinya sampai saat ini dan yang mana isi surat jual beli tersebut bukanlah terkait tanah kami (sekarang juga proses di Polda sumbar) dan lebih Parah lagi dalam pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara No.59/Pdt.G/2021/Pn.Pmn, terdapat keterangan saksi atau bukti tertulis yang diduga salah satu palsu yaitu “dimana saksi menerangkan pernah bertemu dengan pembeli (kakek saksi) dan melihat surat jual beli 1926 bertuliskan arab melayu pada tahun 1982, sedangkan bukti tertulis yang di ajukan oleh Penggugat menyatakan bahwa Pembeli telah meninggal tahun 1948” dan terkait ini juga telah di proses di polda sumbar dan hal- hal tersebutlah yang membuat klien kami kalah, dan silahkan masyarakat menilai fakta hukum tersebut ! dan dalam hal ini menjadi tanda tanya bagi kami, apakah oknum hakim pengadilan tinggi dan Oknum Hakim mahkamah Agung/kasasi yang menangani perkara tidak memeriksa Perkara tersebut atau memang hal tersebut di benarkan secara undang-undang atau perkara-perkara upaya hukum akan di periksa jika ada keadaan tertentu saja ????

    Tertangkapnya beberapa oknum hakim dengan nilai yang besar membuktikan penyalah gunaan wewenang itu ada, dan kami yakin nilai besar tersebut dimulai dengan nilai yang kecil, seperti perkara yang kami alami ini. Yang kami pastikan tidak ada satupun bukti asli dan dasar hukum yang dapat membuktikan bahwa objek perkara milik penggugat..

    Mungkin untuk kita di padang pariaman sangat paham lah istilah “Ngenek Banamo, gadang Bagala” yang mana penggugat menyatakan Bagindo Taib, sebagaimana kita ketahui Bagindo adalah gelar adat anak laki-laki yang telah ber istri, namun oknum hakim memberikan pembelian orang yang telah beristri kepada saudaranya bukan kepada istri dan anak-anaknya, tanpa adanya bukti pendukung.

    Eksekusi terjadi lebih di sebabkan kepada adanya sifat arogansi Oknum Penegak hukum baik itu dari pihak pengadilan maupun dari pihak kepolisian, dan kami yakin bukan mereka tidak paham dan tidak mengerti tapi lebih kepada tutup mata dan hati terhadap fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana falsafah minang mengatakan “untuang nampak cadiak badiri” sehingga terjadilah arogansi kekuasaan. Ada beberapa alasan kami berani mengatakan hal tersebut, di antaranya:

    1. Eksekusi hanya dapat di lakukan terhadap isi amar putusan, sedangkan fakta hukum menyatakan tidak terdapat Luas objek putusan dan dalam amar putusan tidak terdapat Objek Eksekusi dan serta pemilik objek eksekusi.

    2. Eksekusi dapat di lakukan jika tidak ada lagi upaya hukum di lakukan para pihak, namun faktanya Upaya Hukum perlawannan Pihak Ketiga sedang berproses dan secara undang-undang di antaranya  Pasal 381 R.V Berbunyi :”Hakim yang memeriksa memiliki hak untuk menunda pelaksanaan putusan ( untuk perkara yang di ajukan perlawanan sampai perlawanan di putus)”. Sangat jelas dalam hal ini Oknum hakim tidak mempergunakan haknya untuk melaksanakan perintah undang-undang, dan membuktikan oknum hakim tidak ber integritas dan profesional;

    3. Dan tidak ada alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan eksekusi di lakukan ( walau jika tidak ada perlawananpun eksekusi juga tidak dapat dilakukan), karena putusan tersebut tidak terdapat (Luas objek tidak/objek tidak jelas, Tidak ada amar putusan serta merta dan tidak ada Bukti autentik ).

    Eksekusi telah terjadi proses hukum sedang berjalan yaitu Laporan Pidana di Polda Sumbar dan Kasasi Perkara (Derden Verzet) dan Serta PK di Mahkamah agung, namun entah karena merasa ada yang mendukung, entah merasa keluarga aparat dan ada beberapa pihak yang datang ke objek perkara  mengaku telah membeli (masak tanah sengketa di perjual belikan) untuk memanfaatkan dan mempergunakan objek perkara tersebut, sehingga terjadi lagi gesekan, (luka Eksekusi saja belum sembuh), yang lebih menyakitkan hati masyarakat dimana wali nagari dan ketua KAN mulai ikut campur, yang semula mendukung perjuangan Masyarakat, sekarang berbalik menyerang masyarakat mengintimidasi dan mengancam perangkat korong muaro dan masyarakat yang mempertanyakan tindakan mereka yang datang ke lokasi sengketa dan mengancam untuk melaporkan ke kepolisian.

    Kami berharap kepada aparat dan pemimpin berdiri lah selalu di tengah, kami juga tidak ingin di bantu jika kami salah, tapi ini jelas, kami dalam berjuang dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Jadi kami berharap berhentilah memprovokasi pemilik tanah dan perangkat korong muaro, jika memang sudah tidak ada lagi upaya hukum kami lakukan silahkan ambil tanah tersebut, namun untuk saat ini dan selama kami melakukan upaya hukum tolonglah lah di hormati.

    Tapi katanya kita ini negara hukum, mari kita hormati dan laksanakan sesuai dengan peraturan perundang undang yang ada.

    Kata, afrizal

    (Tim)@azjn, ilyadi #kpk Tipikor news#


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e