![]() |
Teksphoto: SMP Negeri 1 Bilah Hilir di Jalan Besar Negeri Lama. (RT) |
LABUHANBATU, Ungkapfakta.info Pengelolaan dan penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah atau dana bos tahun anggaran 2023 SMP Negeri 1 Bilah Hilir yang beralamat di Jalan Besar Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, diduga sarat terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut seorang warga berinisial K (31 th) menjadi sumber terpercaya dan meminta identitas aslinya dirahasiakan mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya bahwa sekolah negeri SMP 1 Bilah Hilir merupakan pendidikan tingkat menengah terakreditasi B dengan total jumlah keseluruhan siswanya sebanyak 781 orang.
“Kepsek SMPN 1 Bilah Hilir yakni Ummiati, dimana dalam mengelola anggaran dana bos tahap I yang diterima sekolah sebesar Rp.433.485.000. Diduga terdapat laporan penggunaan fiktif dan mark-up” katanya pada wartawan Selasa, (15/07).
Dimana, lanjut sumber, tahap I jumlah siswa penerima sebanyak 741 dengan rincian laporan terdapat pengembangan perpustakaan Rp. 84.010.650, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 1.000.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.77.592.000, administrasi kegiatan sekolah Rp.39.836.350, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.2.700.000, langganan daya dan jasa Rp. 7.371.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 14.875.000, dan pembayaran honor Rp. 206.100.000 dengan total dana Rp 433.485.000.
“Dugaan terjadi mark-up dana pengembangan perpustakaan yang besarnya 84 juta serta diduga gaji honorer 206 juta yang terlampau besar,” sebutnya.
Kemudian, sambungnya, tahap II kepsek Ummiati melaporkan, penerimaan peserta didik baru Rp.3.850.000, pengembangan perpustakaan Rp.81.958.750, pembelajaran ekstrakurikuler Rp.12.510.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 43.365.000, administrasi kegiatan sekolah Rp.46.062.850, pengembangan profesi guru tenaga kependidikan Rp.5.000.000, langganan daya dan jasa Rp.8.448.400, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp.7.240.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp. 500.000 dan pembayaran honor Rp 224.550.000.
“Tak hanya itu, penggunaan dana bos tahun 2024 yang belum dilaporkan oleh pihak sekolah menjadi pertanyaan, sehingga dapat diduga dana bos anggaran 2023 terjadi penyelewengan.” jelasnya.
Untuk itu, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah SMPN 1 Bilah Hilir yang diduga melakukan korupsi anggaran dana bos 2023, dan belum melaporkan pertanggungjawaban alokasi penggunaan dana bos tahun 2024.(RTan/tim)