Menindaklanjuti kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) tersebut, pihak kejaksaan melegitimasi hak anak.
Kepala kejaksaan Negeri( Kejari)Mochamad Iqbal, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Ardi Herlian Syah, S.H., M.H menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan permohonan pengajuan perwalian sejumlah anak ke pengadilan agama setempat.
"Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang tata usaha negara sepakat untuk membantu anak-anak kurang mampu, anak telantar serta anak yang tidak memiliki orang tua untuk mendapatkan status kewarganegaraan dan pengasuhan orang tua wali," kata Kasi Intel Kejari.
merujuk pada pasal 18 ayat (2) undang -undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia.Kejaksaan dapat berkontribusi untuk kepentingan umum, termasuk dalam mendukung pemenuhan hak anak.
Dia juga menjelaskan terkait permohonan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus(SKK) Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
Selain, Mengajukan permohonan kerja sama terhadap pihak pemerintah daerah dan pengadilan agama Kejaksaan Negeri juga telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke -65 Tahun 2025.
"Kita juga sebelumya telah melakukan rangkaian kegiatan sosial seperti pemberian santunan pendidikan, donor darah serta penegakan hukum," ujarnya.
Kejari Negeri (Kejari) tubaba juga berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperjuangkan hak dasar seperti, Pendidikan, kesehatan serta aspek -aspek lainya (San).