• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Di gempol, 16 Paket Sabu Diamankan

    Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T01:10:00Z
    masukkan script iklan disini




    Pasuruan - Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (27/6) malam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 16 paket sabu siap edar.


    Tersangka berinisial HS (32), warga asal Kecamatan Gempol, ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi. Berdasarkan informasi dari warga dan hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu seberat total 20,3 gram.


    Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Andri Wicaksono menyampaikan bahwa pelaku telah lama menjadi target operasi.


    "Tersangka sudah kami pantau selama beberapa minggu terakhir. Modusnya menyasar pengguna di kalangan buruh pabrik dan sopir truk," ungkap AKP Andri saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (28/6).


    Selain 16 paket sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.


    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.


    "Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas AKBP Bayu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e