Asmat, ungkapfakta.info-
Untuk Jabatan Plh Bupati alias Pelaksana Harian Bupati, aturannya berbeda dengan Bupati/Wakil Bupati definitif.
1. Dasar hukum Plh, Plt, Pj, Pjs Kepala Daerah
Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah diatur di:
1. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 201 ayat 11: untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota
2.UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Di sana cuma ada 2 jenis pejabat pengganti: Plh = Pelaksana Harian dan Plt = Pelaksana Tugas
3. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Ini aturan teknis terbaru. 0205ff4f
Di UU Pemerintahan Daerah sendiri ada 4 nomenklatur: *Plt KDH, Pj KDH, Pjs KDH, dan Plh KDH ff4f
2. Apakah Plh Bupati bisa dijabat 2 kali berturut-turut
Tidak ada pasal di UU/Peraturan yang secara tegas melarang Plh menjabat 2 kali berturut-turut
Alasannya:
-Plh itu sifatnya sementara dan administratif*, bukan jabatan politik. Plh ditunjuk ketika Bupati/Wakil Bupati berhalangan sementara, misal cuti, sakit, tugas luar, dll. Masa jabatannya paling lama 30 hari dan bisa diperpanjang 1 kali.
Pembatasan 2 periode* yang ada di UU hanya untuk Kepala Daerah definitif terpilih: “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota... selama 2 kali masa jabatan”. Dan MK sudah memaknai "setengah masa jabatan atau lebih dihitung 1 kali".
- Plh/Plt/Pj/Pjs tidak dihitung sebagai "masa jabatan" kepala daerah definitif, karena dia tidak dipilih dan tidak dilantik sebagai Bupati definitif. ecc8
Jadi secara hukum, *seseorang bisa ditunjuk sebagai Plh Bupati lebih dari 1 kali, bahkan berturut-turu , selama:
1. Ada Surat Keputusan Bupati/Wakil Bupati yang menunjuk, atau Mendagri/Gubernur yang menunjuk
2. Tidak melebihi batas waktu maksimal Plh
3. Tidak benturan dengan aturan netralitas ASN dan larangan mutasi 6 bulan sebelum Pilkada ff78
.png)
.png)

