• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penempatan Pejabat Publik Jadi Sorotan, Sejumlah Pertanyaan Bermunculan

    Sabtu, 08 Agustus 2026, Agustus 08, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T03:31:37Z
    masukkan script iklan disini





    Asmat, ungkapfakta.info-

    Untuk  Jabatan Plh Bupati alias Pelaksana Harian Bupati, aturannya berbeda dengan Bupati/Wakil Bupati definitif.


    1. Dasar hukum Plh, Plt, Pj, Pjs Kepala Daerah

    Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah diatur di:

    1. UU Nomor 10 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 201 ayat 11: untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota

    2.UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Di sana cuma ada 2 jenis pejabat pengganti:  Plh = Pelaksana Harian dan Plt = Pelaksana Tugas

    3. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Ini aturan teknis terbaru. 0205ff4f


    Di UU Pemerintahan Daerah sendiri ada 4 nomenklatur: *Plt KDH, Pj KDH, Pjs KDH, dan Plh KDH ff4f


    2. Apakah Plh Bupati bisa dijabat 2 kali berturut-turut

    Tidak ada pasal di UU/Peraturan yang secara tegas melarang Plh menjabat 2 kali berturut-turut


    Alasannya:

    -Plh itu sifatnya sementara dan administratif*, bukan jabatan politik. Plh ditunjuk ketika Bupati/Wakil Bupati berhalangan sementara, misal cuti, sakit, tugas luar, dll. Masa jabatannya paling lama 30 hari dan bisa diperpanjang 1 kali.

    Pembatasan 2 periode* yang ada di UU hanya untuk Kepala Daerah definitif terpilih: “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota... selama 2 kali masa jabatan”. Dan MK sudah memaknai "setengah masa jabatan atau lebih dihitung 1 kali".

    - Plh/Plt/Pj/Pjs tidak dihitung sebagai "masa jabatan" kepala daerah definitif, karena dia tidak dipilih dan tidak dilantik sebagai Bupati definitif. ecc8


    Jadi secara hukum, *seseorang bisa ditunjuk sebagai Plh Bupati lebih dari 1 kali, bahkan berturut-turu , selama:

    1. Ada Surat Keputusan Bupati/Wakil Bupati yang menunjuk, atau Mendagri/Gubernur yang menunjuk

    2. Tidak melebihi batas waktu maksimal Plh

    3. Tidak benturan dengan aturan netralitas ASN dan larangan mutasi 6 bulan sebelum Pilkada ff78



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e