• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial.

    Wandaprastica
    Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T17:02:03Z
    masukkan script iklan disini




    Surabaya — ungkapfakta.info || Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membuktikan ketegasannya. Pada Senin (07/07/2025), Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial akhirnya diringkus.


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan pengakuannya, kedua tersangka ini telah beraksi di 12 TKP. curanmor yang sudah dilakukan oleh GW (24) ini dengan berganti-ganti pasangan. Ada yang dengan YI (22) ada empat orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran.


    Sementara untuk sosok GW (24) sendiri merupakan residivis. GW (24) diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara pertama dalam kasus pencurian dengan vonis 5 bulan, lalu dalam kasus penjambretan dengan hukuman 2 tahun. Ironisnya, hanya satu bulan setelah bebas, GW kembali beraksi dan tercatat terlibat dalam 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di wilayah Surabaya.


    Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.


    Ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Surabaya, dalam waktu dan modus berbeda.


    Pertama, pada Selasa, (4/7/2025), sekitar pukul 04.39 WIB, pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari. Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.


    Kedua, pada Selasa, (25/3/ 2025), sekitar pukul 22.35 WIB, aksi pencurian terjadi di depan rumah korban Purwanto di Jalan Karanggayam. Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.


    Ketiga, pada Rabu, (14 /5/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX, dicuri saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli.



    Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (3/7 /2025). Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda:


    Pelaku GW pria (24), berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu. Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.


    Tak berselang lama, YI pria (22) yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan juga warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB. Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.


    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 


    1 kunci Motor

    2 mata kunci T

    1 alat pembuka rumah magnet kunci 

    2 Jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.



    Jenis motor yang kerap jadi target adalah Honda Beat, karena mudah dijual dan memiliki harga jual tinggi. “Pelaku menggunakan magnet untuk membuka penutup pengaman kunci, lalu memakai kunci palsu untuk menyalakan mesin. Agar tidak dicurigai saat berkendara, mereka bahkan memasang kunci imitasi agar terlihat seperti motor pribadi,” jelas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan


    Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.


    Kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi. Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.


    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.


    "Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim dan Unit Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,"


    Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. 


    Mari kita lakukan upaya-upaya untuk peningkatan kewaspadaan dan mudah-mudahan program yang digagas oleh Pak Wali Kota berupa Kampung Pancasila yang akan dilengkapi dengan beberapa perangkat portal dan lain-lain itu bisa mereduksi potensi Curanmor yang terjadi.


    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan kota yang aman dan bebas dari kejahatan.(wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e