Surabaya - ungkapfakta.info || Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers Senin (7/7/2025) berhasil mengungkap pencurian motor (curanmor) dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor melalui Marketplace facebook (FB).
Kombes Pol Lutfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika korban, Anam Malik, memasarkan sepeda motornya, Suzuki GSX R150, melalui aplikasi marketplace Facebook. Pada Kamis, (3/7/2025) sekitar pukul 04.55 WIB, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma melalui WhatsApp.
“Keesokan harinya, pada Jumat, (4/7/2025) pukul 15.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban di Jl. Wonokromo Tengah Gang 4, Surabaya. Kepada korban, ia meminta izin untuk mencoba motor tersebut dengan alasan Test Drive. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih, beserta KTP-nya,” tutur Kombespol Lutfi, pada Senin (7/7/2025).
Namun setelah menunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi kembali, tetapi nomor pelaku sudah tidak bisa di hubungi/diblokir. Merasa ditipu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo.
Berkat respon cepat dari Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Sabtu (5/7/2025) pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian di tempat kosnya Jl. Tenggilis Mejoyo Gang Buntu 07, Kalirungkut, Surabaya. pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian di antaranya :
1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150
1 handphone Samsung
1 buah BPKB dan STNK
1 sepeda motor Honda CBR (yang dijadikan jaminan oleh pelaku).
Kini pelaku yang diketahui berinisial OH, pria kelahiran Surabaya 24 Oktober 1997, dan berdomisili di Dusun Tempuran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto atau tinggal di kos Kalirungkut, Surabaya, resmi ditahan di Mapolsek Wonokromo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring, terutama yang berkaitan dengan barang berharga.
Tidak menyerahkan kendaraan tanpa pembayaran lunas dan dokumen sah langkah kewaspadaan ini dinilai krusial di tengah maraknya jual-beli kendaraan melalui akun-akun marketplace.
Pastikan identitas pembeli benar, jangan mudah memberikan barang sebelum transaksi benar-benar tuntas. Gunakan platform resmi yang memiliki sistem verifikasi.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa ruang digital kini telah menjadi arena baru bagi para pelaku kejahatan. Edukasi, kewaspadaan, dan kehati-hatian menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan yang semakin canggih dan sistematis. (wpd)