![]() |
ungkapfakta.info |
Tulang Bawang-Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) BINTANG HARAPAN Di Kabupaten tulangbawang Astuti, bakal menjadi target bidikan Kejaksaan Negeri tulang bawang Provinsi Lampung.
Pasalnya berbagai persoalan berbau korupsi kini mulai mencuat dari dugaan pengelumbungan data siswa, jumlah siswa fiktif hingga ada Fee setiap pencairan dari masing-masing PKBM yang ada di kabupaten tulang bawang provinsi lampung kepada Astuti selaku ketua forum entah dikemanakan dana tersebut, ada juga katanya masuk ke Disdik Tulang Bawang.
![]() |
Fhoto Istimewa: Doc ungkapfakta.info/Astuti Selaku Ketua Forum PKBM Yang Diduga Menerima Fee Setiap Pencairan Dana BOP |
Bukan Hanya Andika Ketua DPP Fortuba bahkan beberapa masyarakat Tulang Bawang yang sudah tau persoalan ini mendesak Kejari agar bisa bekerja profesional mengungkap siapa aktor pejabat tinggi yang bermain dalam hal ini sehingga para ketua yayasan berani melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Andika, selain Astuti selaku ketua forum yang mererima Fee Sekretaris dan Bendahara Forum PKBM juga diperiksa dan yang utama Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang sehingga tidak ada tebang pilih karena berbagai indikasi perbuatan melawan hukum pada PKBM dapat terkuak dengan jelas.
"Saya yakin dugaan korupsi PKBM dilakukan secara sistematis,artinya berantai lingkaran setan karena banyak pihak-pihak yang terlibat jadi Kejari Tulang Bawang benar-benar bekerja serius mengungkap korupsi ditubuh PKBM ini jika tidak mampu maka kami akan segera layangkan laporan ke Kajati,"tegasnya.
Diketahui Sebelumnya Ketua yayasan PKBM Raden intan, Paijo Di tetapkan sebagai Tersangka Oleh kajari Tulang bawang atas Dugaan korupsi anggaran Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 717.799.770, Sehingga sudah sekian Lama Baru ini menyusul “Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka Sutari Marsono Ketua yayasan (PKBM) Rawa indah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka Sutari marsono dilakukan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025,”kata Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H.,M.H.
Dennie juga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.
“Bahwa PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,00,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah),” Pungkasnya.
Berita ini akan terus disiarkan secara bergulir sampai semuanya bisa menjadi terbuka jelas siapa saja yang berada di lingkaran setan kasus dana BOP ini.
Pewarta: Yantoni