• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Warga Minta Penegakan Hukum terhadap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di APMS Melawi

    Minggu, 06 Juli 2025, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T11:30:04Z
    masukkan script iklan disini




    Media — Melawi | KALBAR, 6 Juli 2025. Seorang oknum anggota berinisial BN diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di salah satu Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang dikelolanya di Jalan Kramat Raya, Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.


    Informasi dari warga menyebutkan bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lokal diduga dialihkan ke wilayah lain di luar cakupan distribusi resmi APMS tersebut. Beberapa laporan bahkan menyebutkan bahwa solar dan pertalite bersubsidi tersebut dikirim hingga ke Nanga Kayan dan Kecamatan Serawai, yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Sintang.


    Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan berdampak pada kelangkaan BBM bersubsidi di sekitar APMS, sehingga menyulitkan warga dalam memperoleh bahan bakar. “Susah sekali dapat solar sekarang, padahal ini wilayah distribusi APMS di sini. Tapi kami dengar malah dijual ke daerah lain,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan.


    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, distribusi BBM subsidi harus mengikuti alokasi resmi dan tidak boleh dialihkan ke luar wilayah yang ditetapkan. Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi dijerat pidana.


    Masyarakat mendesak pihak berwenang—Pertamina, Polres Melawi, dan Satgas Pengawasan BBM Subsidi—untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola APMS maupun aparat penegak hukum setempat.


    Jika terbukti melanggar hukum, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    Warga berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali berjalan sesuai aturan, agar hak masyarakat kecil tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


    Redaksi akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.


    Media // TIMRED [Danil.A

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e