• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Fakta Baru Terungkap: Dugaan Data Fiktif, Fitnah, dan Rekayasa di Balik Penghentian Operasional

    Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T14:49:52Z
    masukkan script iklan disini




    Pontianak 26 Agustus 2025 Kalimantan Barat  Kisruh kasus travel umrah Ihyatour kian memanas. Belum reda sorotan publik atas sidang beberapa hari lalu, kini muncul fakta baru yang mengguncang kepercayaan masyarakat Kalimantan Barat.


    Pada 19 Agustus 2024, tim penasihat hukum Ihyatour yang dipimpin Hasibuan, S.H., CPM dan Eko M. Silalahi, S.H., CPCLE., CPM resmi melaporkan seorang wanita bernama Desi ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan identitas dan pemberian keterangan palsu. Laporan ini tercatat dalam No. STPP/386/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALBAR.


    Jemaah Fiktif di Balik Laporan


    Salah satu titik krusial kasus ini adalah keterangan Desi. Ia sebelumnya mengaku sebagai jemaah Ihyatour dan bahkan menuduh dirinya terlantar sebulan di Bandara Soekarno-Hatta. Pernyataan itu sempat diliput Kompas TV dari Mapolda Kalbar dan menjadi sorotan publik.


    Namun, hasil investigasi menunjukkan dugaan kuat bahwa Desi bukanlah jemaah Ihyatour. Lebih jauh lagi, muncul nama-nama lain seperti Erwindra (Kakanwil Kemenag Kalbar), Andi Mustakim, dan Mutayam yang diduga ikut memperkuat klaim sepihak tersebut hingga akhirnya memengaruhi keputusan resmi Kemenag.


    Langkah Kontroversial Kemenag Kalbar


    Berdasarkan keterangan sepihak itu, Erwindra selaku Kakanwil Kemenag Kalbar mengambil langkah drastis:


    Mengirimkan data Desi dan rombongannya ke manajemen Ihyatour.


    Memerintahkan penghentian layanan dan operasional Ihyatour.


    Keputusan ini berdampak langsung pada puluhan jemaah sah yang sudah melunasi biaya umrah, namun keberangkatannya mendadak ditunda tanpa kejelasan.


    Lebih parah, data yang digunakan Erwindra diduga fiktif dan sarat rekayasa. Publik pun mulai menaruh curiga ada “permainan kotor” yang mencoreng dunia penyelenggaraan ibadah umrah di Kalbar.


    Fitnah & Kerugian Ganda


    Manajemen Ihyatour menegaskan mereka tidak pernah menerima pembayaran dari Desi. Artinya, klaim dirinya sebagai jemaah adalah fitnah yang merusak reputasi perusahaan sekaligus merampas hak-hak ibadah calon jemaah lain.


    > “Kami tidak bisa tinggal diam. Fitnah ini bukan hanya menyerang nama baik kami, tetapi juga menyandera jemaah yang sudah menanti keberangkatan,” tegas perwakilan manajemen Ihyatour usai melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.


    Potensi Jerat Hukum


    Jika terbukti, baik Desi maupun Erwindra Kemenag Kalbar dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:


    Pasal 242 KUHP – Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (ancaman 7 tahun penjara).


    Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik (9 bulan penjara/denda).


    Pasal 311 KUHP – Fitnah (4 tahun penjara).


    Pasal 378 KUHP – Penipuan (4 tahun penjara).


    UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen – Larangan memberikan informasi palsu/menyesatkan.


    Ujian Integritas Kemenag & Aparat


    Kasus Ihyatour kini menjadi batu uji integritas bagi Kemenag Kalbar dan aparat penegak hukum. Publik menuntut transparansi dan penyelidikan tuntas, sebab jika dibiarkan, akan muncul kesan bahwa rekayasa jemaah fiktif, fitnah, dan pembohongan publik hanyalah bagian dari bisnis ibadah yang dilindungi oknum pejabat.


    Masyarakat mendesak Polda Kalbar segera membuka fakta sebenarnya demi keadilan dan kepastian ibadah umat.


    Tim Investigasi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e