• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kepala Puskesmas Tiyuh Tohou Hindari Wartawan Diduga Bermasalah

    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T14:43:44Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info





    Tulang Bawang - Beredarnya selintingan tentang  kekosongan obat di Puskesmas  Tiyuh Tohou kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung kepala puskemas IFRA  sering menjadi permasalahan bagi pasien yang berobat ke Puskesmas itu sehingga masyarakat terpaksa membeli obat diluar 


    Menurut salah satu petugas di Puskesmas Tiyuh Tohou yang namanya tidak mau di media kan, Pak Kapus baru saja keluar dan tidak diketahui kemana tujuannya. “Kapus tadi baru keluar, tapi kami tidak tahu kemana dia pergi. itu mobilnya ada terparkir Kami tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ungkap petugas tersebut Ujarnya pada hari Senin 19 Januari 2026.


    Terpisah Aktivis Kabupaten Tulang Bawang Elian Toni menyatakan Selain selentingan kekosongan obat Angaran dana BOX Banyak informasi yang telah kami ungkap sebagai pintu masuk untuk investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, sudah sepatutnya penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.


    Dilanjutkan nya Profesi Jurnalistik itu jelas di lindungi oleh Undang undang Nomor. 40 Tahun 1999 didalam undang undang pokok pers ini jelas seseorang profesi wartawan butuh narasumber untuk cek and ricek kebenaran informasi pengaduan masyarakat ke pihak wartawan, akan tetapi saat ini para narasumber pelaksanaan negara selalu tidak merespon konfirmasi temen temen wartawan saat investigasi, Bahkan terkesan, Keterbukaan informasi publik selalu di abaikan oleh pihak oknum oknum kepala Puskesmas bahkan juga oknum pimpinan di kabupaten /kota ,inilah yang selalu menjadi tantangan temen temen wartawan dibawah saat melakukan investigasi kebenaran informasi.


    Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan juga diatur kode etik jurnalistik. Wartawan sebagai kontrol sosial pemerintah pusat maupun daerah wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah pusat terkait dana BOX karena ini kalau tanpa di kontrol media masa tentu rawan di salahgunakan oleh oknum oknum yang hanya memperkaya diri sendiri, disinilah peran aktif kita semua masyarakat tidak hanya kami saja sebagai lembaga dan wartawan yang mengawasinya, sesuai arahan pak Presiden Prabowo Subianto.


    Sinergi antara pemerintah daerah, media, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan keterbukaan informasi yang dijamin oleh regulasi, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses seluas-luasnya terhadap informasi publik, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.tungkas nya


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e