Ternyata dimasa sebelumnya, ada jutaan perkebunan sawit yang melanggar hukum, menyimpang regulasi, membuat perkebunan di hutan lindung, tidak melaporkan luasnya kebun dan absen saat dipanggil BPKP.
Bahkan Indonesia sebagai negara yang memiliki perkebunan sawit terbesar didunia justru pernah mengalami kelangkaan minyak goreng skala nasional. Ini aneh bin ajaib.
Kini Orde Prabowo dan setelah terbit Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Pemerintah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare dari 5 juta hektare lahan sawit yang melanggar aturan.
Hal itu terungkap dalam pidato Prabowo pada Sidang Tahunan MPR, seperti yang tertuang dilaman www.presidenri.go.id, Jumat 15 Agustus 2025.
" Saudara-saudara Perlu saya laporkan juga bahwa ada keputusan pengadilan sudah inkrah 18 tahun lalu, yang memerintahkan beberapa kebun sawit harus disita, namun tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya. Tapi, saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara menggunakan pasukan TNI untuk mengawal tim-tim mengingat sering terjadi perlawanan, " ujar Presiden.
Diparagraf selanjutnya, Prabowo berjanji akan menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. " Saya mendapat laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp.300 triliun, " terangnya.
Presiden RI mengingatkan, siapapun dia, baik jenderal dari TNI maupun Polisi atau mantan jenderal termasuk orang besar dan kuat, tidak ada alasan bagi kami untuk tetap bertindak atas nama rakyat.
" Saya sudah perintahkan Panglima TNI maupun Kapolri, kalau mau ke provinsi pakai pasukan dari provinsi lain, jangan-jangan ada anak buahmu di kebun atau tambang itu, " tegas Prabowo.(D.Arifin)