• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketum Gepak Lampung Bantah Tudingan Fitnah, Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Outsourcing RSUDAM

    Aryatama.janu
    Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T07:31:21Z
    masukkan script iklan disini



     

    Bandar Lampung.ungkapfakta.info - Polemik terkait pekerja outsourcing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek terus menuai sorotan. 


    Di tengah isu yang memanas, Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak Lampung), Wahyudi, balik menanggapi tudingan fitnah yang diarahkan kepadanya oleh sejumlah pihak yang ia sebut sebagai “penjilat” di lingkungan RSUDAM.


    Menanggapi serangan itu, Wahyudi memilih membeberkan fakta-fakta yang ia himpun langsung dari berbagai pihak yang terlibat.


    “Perlu dipahami oleh pihak RS Abdul Moeloek, pekerja yang bernama Isnaini tersebut awal mulanya bekerja sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Abdul Moeloek dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2022, lalu dialihkan ke perusahaan outsourcing melalui PT Ganendra Wijaya sampai bulan Februari 2025. Setelah itu baru dialihkan ke perusahaan PT ASC. Lalu pekerja ini diistirahatkan dengan alasan ada mis-komunikasi antara perusahaan dengan pihak rumah sakit,” ungkap Wahyudi, Jumat (8/8/2025).


    Menurutnya, RSUD Abdul Moeloek tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab atas persoalan tersebut. 


    “Dengan penjelasan tersebut di atas, pihak rumah sakit juga harus bertanggung jawab dengan permasalahan tersebut, karena Rumah Sakit Abdul Moeloek adalah pengguna jasa tenaga kerja tersebut di atas,” tegasnya.


    Wahyudi juga menyoroti relasi bisnis antara RSUD Abdul Moeloek dan pihak perusahaan outsourcing. 


    “Di sisi lain, perusahaan outsourcing yang mengelola tenaga kerja dan lain-lain juga merupakan mitra kerja Rumah Sakit Abdul Moeloek. Anggaran operasional perusahaan dan gaji pekerja sudah barang tentu berasal dari Rumah Sakit Abdul Moeloek, hanya pembayarannya saja yang melalui perusahaan outsourcing,” jelasnya lagi.


    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama mengabdi di RSUD Abdul Moeloek, Isnaini tidak pernah menerima hak-hak normatif sebagai pekerja. 


    Upah yang diterima bahkan berada di bawah standar upah minimum, yakni hanya Rp1.700.000 per bulan. 


    Selain itu, Isnaini kerap dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal, termasuk pada hari libur nasional, tanpa pembayaran lembur.


    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengimbau agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi. 


    “Sebaiknya komunikasikan atau mediasikan dulu dengan Bidang SDM RSUAM secara persuasif sebelum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Agus.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e