Pertanyaan tersebut di sampaikan Langsung ketua LSM PAKAR, Yahya A.Ghani kepada media pada Sabtu sekira pukul 17:07 WIB.((02/08/2025).
"Senin besok tim investigasi dan kuasa hukum kita dari Propinsi Lampung akan mempersiapkan laporan secara resmi ke pihak Kejati dan Kejari Tubaba, untuk menindaklanjuti dugaan dana hibah KONI tersebut," kata Yahya.
Selain mempersiapkan surat laporan pihak LSM PAKAR dan kuasa hukum akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak lainnya.
"Nanti kita juga akan menyurati Dinas Disporapar setempat untuk melakukan kerja sama dalam melengkapi pemberkasan pelaporan, itu pun Jika mereka konferatif untuk membantu proses hukum Tapi jika tidak maka kami juga akan melaporkan pihak Disporapar setempat karena di nilai ikut melakukan dugaan persengkokolan"Tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat , Analisa Kebijakan Anggaran (PAKAR), Yahya. A.Ghani, Kepada Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Tulang Bawang Barat( Tubaba) untuk segera menindaklanjuti Dugaan Penyimpangan dana Hibah KONI tahun 2024-2025.
"Pastinya kita selaku warga negara Indonesia punya hak untuk mempertanyakan terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI yang ada di kabupaten Tulang bawang Barat," kata Ketua Umum LSM PAKAR kepada media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jum'at (01/08/2025).
Selain itu, Yahya juga berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum(APH) setempat untuk segera mengambil sikap tegas Dalam melakukan pengusutan dugaan Penyimpangan pada pengelolaan dana hibah KONI.
"Saya juga meminta kepada APH untuk tidak pandang bulu dalam melakukan proses tindak lanjut dugaan tersebut, Jangan karena ketua KONI itu informasi orang nya bupati jadi pihak APH tidak mau bertindak dalam proses hukum,"tegasnya.(San).