• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Wartawan TUBA Mencari Untuk Yang Bayar Bukan Kebenaran...

    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T06:07:23Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info



    Tulang Bawang - Jadi Wartawan itu tidak mudah, bak membalikan telapak tangan. Wartawan itu dituntut mencari kebenaran, bukan pembenaran untuk yang ada yang bayar.


    Oknum Wartawan baru (Pemula), yang sedang semangtnya bekerja, justru yang berada di sesat agung kabupaten tulang bawang provinsi lampung dikerjain oleh Pemprednya dan berulang kali mengirimkan berita dilengkapi foto dan Videonya, kepada Pempred dan Penasehat/ Pembina sebuah media online Nyas Nyus tah media apa tidak jelas sudah dinaikan beritanya tanpa penjelasan dihapus, (Ternyata Pempred Sudah Masuk Angin) Dengan dalih ini itu kilahnya kepada oknum wartawan pemula TUBA JONI PUTRA


    Itu memang kasusnya kecil, namun dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, telah merusak ekosistem dan menghancurkan karena telah mengambil hak masyarakat, ironisnya redaksinya, keberadaan sang Wartawan tidak diakui lagi sebagai wartawan media online taik tersebut, dengan adanya perubahan diredaksional media tersebut, berganti Redaktur 


    Padahal berita dikirimkan Wartawan pemula itu JONI PUTRA justru dibungkap Pemprednya tanpa penjelasan.Red


    Agar Semuanya Tahu Telah diamanatkan dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dilengkapi dengan 11 point Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia, harus mentaati KEJ sebagai pedoman dan etika moral Wartawan dalam menjalankan tugas, dengan asas dasarnya diamanatkan untuk mencari kebenaran dari sejumlah peristiwa (kejadian), ditengah masyarakat.


    Sebelum disempurnakan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) Wartawan Indonesia, namanya KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia), yang dibahas dan disepakati oleh 28 Organisasi Wartawan Indonsia yang sah, saat itu.

    Lalu diubah (direvisi) dan disahkan oleh 29 organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers Indonesia, di Jakarta, 14 Maret 2006, yang disebut : KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ) WARTAWAN INDONESIA.


    Dalam melaksakan tugas peliputan, investigasi reporting Wartawan harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetap mengutamakan kepentingan umum (Publik), baca dan simak Konsep 8 (delapan) konsep berita jurnalistik, (George Fox Mott), yang telah ditulis sejumlah meda masa.


    Kebebasan yang dimaksud tidak menciderai kepentingan umum. Tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), tetap berada dalam kebenaran pengungkapan sesuatu peristiwa.


    Bagi Wartawan yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diberikan sanksi oleh Dewan Pers, atau Organisasi Wartawan dan Pemimpin Redaksi.


    Terpisah Tak heran oknum Wartawan TUBA JONI PUTRA naik daun dari sisi vinansial, baru menjadi okb (orang kaya baru), standar kelas bawah, punya motor sampai tiga, dengan harga dibawah Rp 10 juta/, rumah sampai dua, didepan papan dibelakang bata merah dan atapnya asbes total nilai dibawah Rp 10 M ?. Hanya dugaan memperolehnya dengan cara meredam kasus.


    Karena banyak pemberitaan yang sudah tayang tapi sudah tidak bisa dibuka lagi seperti berita rutan Menggala yang baru viral dengan jududul pungli dilakukan oknum rutan menggala mengalir dari tahun ketahun seperti air tak pernah berhenti.


    Oknum Wartawan ini (JONI PUTRA), memilih jalan aman, bersahat kental dengan, ‘’Koruptor, Mafia Pejabat yang yang menyalahgunakan wewenangnya’’

    Uang dapat, kawan banyak dan menyenangkan dari sisi vinansialnya, bahkan oknum wartawan ini memilih jalan dengan istilah saling memahami/ saling mengerti


    Jika berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), asas perjuangan dasar Wartawan Indonesia memperjuangkan kebenaran, bukan membela Pembenaran untuk yang bayar.


    Pewarta: Yantoni 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e