• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit Secara Berulang

    Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T02:17:06Z
    masukkan script iklan disini



     


    OGAN ILIR SUMSEL//Muara Kuang, 26 Agustus 2025 – Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) yang dilakukan secara berulang-ulang di wilayah hukum Polsek Muara Kuang. Pelaku berinisial AF (39), warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, diamankan petugas setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di Blok K 15/16 PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.


    Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. “Pelaku tertangkap tangan sedang mencuri 10 tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian yang sama sejak bulan Juli dengan total 36 tandan buah sawit,” ungkap Kapolsek.


    Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami pihak perusahaan mencapai Rp3.450.000. Modus pelaku adalah memanen sawit milik perusahaan PT BSP dan membawanya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, beserta peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban.


    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


    10 tandan buah sawit


    1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nopol


    Peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban



    “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah IPTU Rangga Saputra.


    Sementara itu, perwakilan PT BSP menyampaikan apresiasi atas respon cepat pihak kepolisian. “Kami berterima kasih kepada Polsek Muara Kuang yang telah bertindak cepat menangkap pelaku pencurian. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat sekitar bisa bekerja sama menjaga keamanan,” ujar salah satu pihak keamanan PT BSP.


    Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih mencuri hasil perkebunan perusahaan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil hasil kebun yang bukan haknya. Jika ada kesulitan ekonomi, lebih baik komunikasikan kepada pihak desa atau perusahaan daripada melakukan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolsek IPTU Rangga Saputra.


    Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan berulang-ulang atau berlanjut, dengan ancaman pidana penjara.


    Situasi di lokasi saat ini aman dan kondusif setelah dilakukan pengamanan oleh petugas Polsek Muara Kuang bersama pihak keamanan perusahaan.''(Elwin) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e