• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Proyek Jalan Beton Rp197 Juta Diduga Asal Jadi, Wartawan Diintimidasi: DPC AWI Kota Pontianak Desak APH Bertindak Tegas

    Rabu, 27 Agustus 2025, Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T09:29:46Z
    masukkan script iklan disini






    Pontianak– Dugaan proyek asal jadi pada pembangunan jalan rabat beton di Jalan Petani, Gang Harapan 7, Kecamatan Pontianak Kota, terus menuai sorotan publik. Jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak, dan pemberitaan soal dugaan penyimpangan proyek ini justru berujung intimidasi terhadap wartawan.


    Berdasarkan dokumen kontrak, proyek dengan nomor 600.2.10.2/PPK/SPK/jalan/Gg.Harapan 7/DPRKP.B/APBD/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut merupakan bagian dari program penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) untuk menunjang fungsi hunian. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp197.696.000,00 yang bersumber dari APBD 2025, dengan durasi pekerjaan 45 hari kalender. Pelaksana proyek tercatat atas nama CV. Putra Sampoerna, dan proyek ini disebut-sebut merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD.


    Namun hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi proyek memprihatinkan. Jalan rambat beton yang baru rampung terlihat retak-retak, permukaan kasar, dan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek). Fakta tersebut diangkat ke media hingga menuai perhatian luas masyarakat.


    Ismail Djayusman, wartawan sekaligus Ketua PWRI Kalbar, mengungkap kronologi intimidasi yang dialaminya bersama rekan seprofesi. Seorang pria bernama Dol, yang mengaku pelaksana proyek, mendatangi Ismail dan rekannya di sebuah warung kopi di Jalan Husein Hamzah, Pontianak Barat, Selasa (26/8/2025).


    “Dol meminta agar berita proyek dihapus (take down). Setelah meminta nomor WhatsApp saya, dia pergi. Namun sore harinya, dia kembali menghubungi saya dan bersama dua orang rekannya mendatangi rumah saya dengan nada ancaman,” jelas Ismail.


    Menurut Ismail, dua orang rekan Dol berbicara dengan nada tinggi, bahkan mengaku memiliki kedekatan dengan aparat Polda Kalbar. “Mereka mengancam akan melaporkan saya ke polisi,” tambahnya.


    Tindakan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya **Pasal 18 ayat (1)yang mengatur pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapapun yang menghambat kerja jurnalistik.


    Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama, mengecam keras tindakan intimidasi ini.

    “Ini bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses pelaku intimidasi sekaligus mengusut dugaan penyimpangan proyek APBD tersebut,” tegas Budi Gautama.


    Ia menambahkan, AWI Kota Pontianak siap mendampingi korban dan mendorong agar kasus ini diusut tuntas. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Ini bukan hanya soal proyek bermasalah, tapi soal keberanian membungkam pers. Harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegasnya lagi.


    Sekretaris DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalbar, Martinus Beltra, S.E., M.Si., juga menegaskan hal senada. “Kasus ini menyangkut integritas penggunaan dana APBD sekaligus perlindungan terhadap insan pers. Penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya.


    Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik intimidasi terhadap wartawan serta dugaan korupsi dalam proyek pemerintah.(Red, Danil.A )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e