• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Aktivis Desak Pemerintah dan APH Serius Tangani Kerusakan Lingkungan Akibat Bekas Galian Tambang Ilegal di Ara, Bulukumba

    Sabtu, 20 September 2025, September 20, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T17:17:47Z
    masukkan script iklan disini



    Ilustrasi Lubang bekas galian tambang Ilegal*

    Ungkap fakta | Bulukumba – Kerusakan lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. 


    Lahan gersang, lubang bekas galian, serta kawasan hijau yang hilang menjadi pemandangan sehari-hari warga setempat yang kebetulan melalui jalur Jalan Tani menuju lokasi bekas galian tambang tersebut.


    Kondisi Kerusakan Lingkungan di Desa Ara


    Pantauan di lokasi menunjukkan kerusakan cukup parah. Hamparan lahan yang dulunya hijau kini berubah menjadi menakutkan.


    Lubang besar sedalam 3 hingga 5 meter bekas galian yang diperkirakan seluar satu hektar, masih menganga tanpa ada upaya reklamasi.


    Aktivis dan Sejumlah warga mengaku resah karena kondisi ini dibiarkan berlarut-larut dan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.


    Meskipun tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Bulukumba, dari pemberitaan sebelumnya telah melakukan kunjungan di lokasi bekas galian, pada tanggal 01/09/2025 lalu, serta melakukan kordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.


    " Kordinasi dengan camat bontobahari terkait pengaduan galian bekas tambang di desa Ara, serta peninjauan lokasi verifikasi pengaduan", Ungkap Kadis DLHK Bulukumba, A. Uke Permatasari dalam keterangan sebuah dokumentasi foto yang dikirimkan melalui pesan Whatsaap pada, 02 September yang lalu.


    Aktivis dan Warga Mendesak Pemkab dan APH mengambil sikap


    Keberadaan lubang bekas galian tambang pasir dan batu (sirtu) yang belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi tandatanya besar bagi sejumlah aktivis dan warga sekitar.


    Mereka menilai lambannya upaya penanganan lubang bekas galian tersebut menjadi gambaran ketidakseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti permasalahan kejahatan lingkungan diwilayah Bulukumba.


     " Bukannya tim dari DLHK Bulukumba telah melakukan kunjungan dan kordinasi kepemerintah kecamatan, namun kami heran sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya", Ujar Andi Syamsir, salah satu warga dari kecamatan bontobahari, pada Jumat, 19/09.


    Lanjut ia menuturkan, bahwa lubang bekas tambang tersebut dulunya merupakan lokasi tambang yang dikelola oleh H. Amiruddin yang merupakan Kepala Desa Ara saat ini.


    " Setahu saya, dari informasi warga sekitar sana, tambang itu dulunya dikelola oleh kepala desa Ara pak, entah karena mungkin tidak memiliki izin lengkap (ilegal), sehingga ditahun 2024 sudah tidak ada lagi aktifitas tambang disana", jelasnya.


    Selain itu, Andi Irma, Aktifis pemerhati lingkungan dari Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Sulawesi selatan mendesak agar pihak DLHK Bulukumba bersama aparat dan pemerintah kecamatan segera serius menangani persoalan ini.


    Menurutnya, sangat disayangkan hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan APH untuk menindaklanjuti kerusakan lingkungan tersebut. 


    Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas tambang wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan, apalagi kuat dugaan bahwa lubang besar bekas galian tersebut merupakan peninggalan dari aktifitas tambang ilegal.


    " Ini yang kami pertanyakan, seharusnya pemerintah dan aparat serius menangani persoalan ini, jangan karena diduga pengelola tambang dilokasi tersebut menjabat sebagai kepala Desa, sehingga penanganan upaya reklamasinya tidak jelas, padahal ini sudah jelas merupakan kejahatan lingkungan", Jelas Andi Irma.

     

    Menurutnya, kewajiban Reklamasi Sesuai Regulasi Undang-Undang Pertambangan mengatur bahwa perusahaan tambang, termasuk pemilik izin, wajib merehabilitasi lahan bekas galian, apalagi jika bekas galian tersebut merupakan tambang ilegal, sudah seharusnya ada efek jera dan bentuk tanggungjawab dari pihak pihak yang terlibat sebagai pengelola.


    Andi Irma menilai, pembiaran kerusakan lingkungan di Desa Ara menjadi sinyal buruk bagi pengelolaan lingkungan hidup di daerah.


    “Kerusakan akibat tambang ilegal seharusnya jadi alarm keras. Kalau dibiarkan, generasi mendatang yang menanggung dampaknya, dan sudah seharusnya ada efek jera bagi para pelaku, agar kelak tidak lagi berani mencoba mengelola tambang ilegal yang hanya akan meninggalkan lubang dan kerusakan lingkungan",  tegas Andi Irma.


    Saat ini, keberadaan lubang bekas galian tersebut telah menjadi sorotan warga sekitar dan menjadi fokus aktivis pemerhati lingkungan di Bulukumba


     “Jika benar ilegal, pelakunya bisa dijerat dengan UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” Ucapnya.


    Selain itu, pelaku juga bisa menerapkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal dalam KUHP, terutama bagi pihak yang membantu atau mendukung aktivitas penambangan ilegal.


    " Kami tidak akan tinggal diam, kalau memang pihak DLHK Bulukumba dan aparat dari Polres Bulukumba, tidak bisa mengambil sikap, kami akan merencanakan melakukan pelaporan dan pengaduan langsung ke DLH dan Polda Sulawesi selatan", tutup Andi Irma.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e