• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPRD Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026

    Piaman Laweh
    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T07:47:41Z
    masukkan script iklan disini



     


    Padang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (27/9).

    Sebelum Gubernur Sumatera Barat menyampaikan Nota Pengantar, pimpinan rapat terlebih dahulu menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda APBD 2026.

    Pertama, Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Sumatera Barat pada tahun 2026 sebesar Rp2,75 triliun. Jumlah tersebut berkurang Rp664,6 miliar dari alokasi tahun 2025, serta lebih rendah Rp429,1 miliar dibandingkan dengan alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS 2025. Pengurangan terbesar terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang berdampak signifikan terhadap ruang fiskal daerah.

    Kedua, berkurangnya pendapatan transfer mengharuskan Pemerintah Daerah dan DPRD menyesuaikan kembali arah kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2026. Penyesuaian perlu dilakukan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

    Ketiga, pengurangan penerimaan DAU akan memengaruhi alokasi belanja operasi, khususnya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Untuk itu, DPRD menekankan pentingnya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan tetap berjalan.

    Dalam Nota Pengantarnya, Gubernur menyampaikan gambaran umum rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Ranperda APBD Tahun 2026. Rencana ini akan menjadi dasar pembahasan bersama DPRD untuk disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan catatan KUA-PPAS.

    Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD melalui Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2026. Agenda ini akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

    Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan syukur “Alhamdulillahirabbilalamin”. Pimpinan rapat menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk memberikan pandangan komprehensif agar Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 lebih akomodatif, efektif, efisien, dan akuntabel.(tomy)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e