Ungkapfakta.info Bandar Lampung - Dugaan praktik maladministrasi serius mengguncang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Karang, Bandar Lampung. Program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diduga diselewengkan oleh oknum pegawai bank demi memenuhi target pribadi, tanpa mengindahkan prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
KUR, yang dirancang untuk memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah kepada pelaku UMKM yang unbankable, kini terancam oleh praktik-praktik tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Salah satu indikasi kuat adalah praktik pengajuan kredit dengan menjaminkan surat berharga yang bukan atas nama peminjam.
Padahal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.05/2017 secara tegas mengatur tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum. Dalam aturan tersebut, penggunaan jaminan pihak ketiga harus didukung oleh dokumen lengkap berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang sah dan dibuat di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). SKMHT ini wajib mencantumkan identitas jelas pemilik jaminan, debitur, bank, serta objek jaminan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
"Investigasi kami menemukan bahwa SKMHT tersebut diduga tidak pernah dibuat. Ini membuka potensi sengketa hukum yang serius dan kerugian finansial yang besar bagi semua pihak yang terlibat," ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Pemerasan Berkedok "Top Up"
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran lain juga mencuat. Oknum karyawan bank berinisial Rtm diduga memaksa penjamin kreditur untuk menyetor dana sebesar Rp 15 juta dengan dalih "top up". Praktik ini jelas merugikan nasabah dan melanggar Kode Etik Perbankan Indonesia serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang melarang praktik perbankan yang merugikan nasabah.
Menanggapi temuan ini, John S. Naga, S.E., Sekjen Analisis Keuangan Negara dan Administrasi Pembangunan, mengecam keras tindakan tersebut. "Penyaluran kredit tanpa jaminan yang valid adalah pelanggaran yang sangat serius. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak kepercayaan publik terhadap program KUR, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan kerugian ekonomi yang luas," tegas John S. Naga.
Dana Rp 200 Triliun Terancam Sia-Sia?
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran KUR. Baru-baru ini, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank Himbara, termasuk Bank Mandiri, untuk meningkatkan penyaluran KUR.
"Pengawasan ketat menjadi mutlak. Jangan sampai dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk memajukan UMKM justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," lanjut John S. Naga.
Jika praktik maladministrasi ini tidak segera ditindak tegas, citra program KUR akan hancur dan upaya pemerintah dalam membangkitkan ekonomi rakyat akan sia-sia. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
(Tim)


.png)

.png)

