| dokumen penduduk |
Tebo, Jambi – Warga Kabupaten Tebo, khususnya di Kecamatan Rimbo
Bujang, kini dapat bernapas lega. Pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu
Keluarga (KK), akta lahir/akta kematian, dan surat pindah
penduduk kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tebo. Sejak Februari 2025, masyarakat dapat
mengurusnya langsung di kantor desa masing-masing.
Salah satu desa yang sudah
menerapkan program ini adalah Desa Tegal Arum. Program ini terlaksana berkat
inisiatif Dukcapil Kabupaten Tebo yang mengundang perangkat desa untuk
mengikuti bimbingan teknis Aplikasi Ayunda. Aplikasi ini dirancang untuk
mempermudah proses administrasi kependudukan di tingkat desa.
Dengan adanya Aplikasi Ayunda, warga
cukup datang ke kantor desa dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.
Pihak desa akan membantu proses administrasi dan mengirimkan berkas secara
digital kepada operator Dukcapil. Setelah diverifikasi, dokumen yang sudah
selesai akan dikirimkan kembali ke email desa dalam bentuk digital.
Menurut operator Aplikasi Ayunda
Desa Tegal Arum, layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. "Pemohon
cukup datang ke kantor desa, lalu pihak desa akan membantu
proses administrasi dan mengirimkan berkas ke operator Dukcapil melalui
aplikasi AYUNDA. Setelah diverifikasi dan diproses, dokumen akan dikirim
kembali dalam bentuk digital ke email desa,” ujarnya.
Meskipun begitu, ada beberapa
layanan yang belum bisa diurus di tingkat desa. Pembuatan, perbaikan, atau
kehilangan e-KTP masih harus diurus langsung di Kantor Dukcapil
Kabupaten Tebo.
Inisiatif ini diharapkan dapat
memangkas waktu dan biaya transportasi yang selama ini menjadi kendala bagi
warga, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota. Layanan ini menjadi bukti
nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan
mendekatkannya kepada masyarakat.(***)

.png)
.png)
