• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejatisu Ciduk Terpidana Penipuan Selamat Ang di Kota Tanjung Balai

    Selasa, 09 September 2025, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T03:01:02Z
    masukkan script iklan disini




    MEDAN – Ungkap Fakta.Info) Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan”, ungkapan ini merupakan spirit dan semangat tersendiri bagi tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan, tidak terkecuali bagi tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


    Wujud semangat dan spirit tim tabur tersebut, dibuktikan dengan keberhasilan mengamankan terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selamat Ang, terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.


    'Selamat Ang berhasil ditangkap setelah buron sekian tahun, di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatann Kota Tanjung Balai, pada Selasa pagi (09/09/2025), pukul 07.00 Wib.


    Pria 39 tahun tersebut, berhasil di ciduk dan diamankan tim tabur Kejatisu, setelah mencium lokasi keberadaannya di Kota Tanjung Balai berdasarkan informasi dari masyarakat.


    "Kemudian Tim Tabur melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud, yang selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejari Tanjung Balai, sehingga terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.


    Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menyampaikan, Tim Tabur Kejatisu benar telah berhasil menangkap dan mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang.


    Sebelumnya Selamat Ang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2(dua) tahun kurungan, sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 507K/Pid/2021, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.


    "Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun, sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi, yang dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri,” ungkapnya.


    Husairi menegaskan, keberhasilan ini sesuai dengan arahan sebagaimana disampaikan Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen, bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan,  akan terus dilakukan kapan saja dan dimanapun.

    'Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

    (Hasanuddingulo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e