• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    LBH Nusa Komodo Manggarai Desak Presiden Pecat Kapolri Imbas Pemecatan Kompol Kosmas

    Jumat, 05 September 2025, September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T09:13:14Z
    masukkan script iklan disini




    UngkapFakta.info_Ruteng
    , Flores  - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai Flores mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri dari jabatannya. Desakan ini terkait dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae yang dinilai tidak adil.

     

    Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai Flores, Marsel Ahang, SH, mengecam keras pemecatan Kompol Kosmas. Ia menilai keputusan tersebut tidak proporsional dan merugikan keadilan. Ahang menegaskan bahwa jika ingin berlaku adil, seharusnya Kapolri yang dipecat, bukan Kompol Kosmas.

     

    "Kami geram dengan keputusan ini. Tidak ada unsur kesengajaan dalam situasi tersebut. Kompol Kosmas hanya menjalankan tugas sebagai komandan, sementara yang mengendarai kendaraan taktis adalah Bripka Rohmat sebagai sopir," tegas Ahang.

     

    Ahang menyoroti ketimpangan sanksi dalam kasus ini. Kompol Kosmas dipecat, sementara Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, hanya dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

     

    "Ini sangat tidak adil. Sopir yang langsung menabrak korban hanya didemosi 7 tahun, sedangkan komandan yang tidak terlibat langsung malah dipecat. Di mana keadilannya?" ujar Ahang.

     

    Sanksi demosi 7 tahun kepada Bripka Rohmat sesuai dengan sisa masa dinasnya, memungkinkannya melanjutkan karier hingga pensiun.

     

    Ahang juga menyoroti tanggung jawab Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri. Menurutnya, Kapolri seharusnya turut bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kompol Kosmas menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak disengaja. "Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ujarnya.

     

    Ahang membela Kompol Kosmas dengan mengatakan, "Pernyataan Kompol Kosmas ini justru menunjukkan integritas dan tanggung jawab seorang perwira. Dia tidak mengelak dari tanggung jawab moral, namun juga menegaskan tidak ada unsur kesengajaan."

     

    LBH Nusa Komodo juga menyoroti berbagai permasalahan dalam kepemimpinan Kapolri yang dinilai kehilangan arah dan profesionalitas.

     

    "Kapolri gagal menunjukkan kepemimpinan yang adil dan bijaksana. Keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan ini mencerminkan lemahnya kapasitas kepemimpinan institusi Polri saat ini," tegas Ahang.

     

    Ahang juga mengaitkan kasus ini dengan kontroversi perintah Kapolri untuk menembak demonstran dengan peluru karet. Ia menilai ada standar ganda yang memalukan dalam penerapan sanksi.

     

    Kasus ini bermula dari insiden pada Kamis (28/8/2025) ketika kendaraan taktis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmat menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di Jakarta. Kompol Kosmas, sebagai perwira pengawas, ikut terseret dalam kasus ini.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e