• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Minim Sosialisasi, Aturan Tunggakan BPJS Kesehatan Bulukumba Dikeluhkan Warga

    Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-07T20:56:20Z
    masukkan script iklan disini




    UngkapFakta_Bulukumba
    – Sejumlah warga di Kabupaten Bulukumba mengeluhkan minimnya sosialisasi terkait aturan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan. Mereka merasa kebingungan dengan ketentuan denda dan masa tunggu layanan yang berlaku, meski iuran sudah dilunasi.


    Awaluddin, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, mengaku kecewa setelah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun, ia masih terkendala saat hendak menggunakan layanan kesehatan.


    “Kalau memang ada aturan denda dan masa tunggu, seharusnya disampaikan lebih jelas ke masyarakat. Jangan sampai kami sudah bayar tapi masih kesulitan menggunakan layanan,” kata Awaluddin, Jumat (5/9/2025).


    LPBB Bulukumba Nilai Sosialisasi Minim


    Ketua DPD Lembaga Panrita Bhinneka (LPBB) Bulukumba, Rudianto, menilai persoalan ini muncul karena kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan. 


    Menurutnya, warga desa yang jauh dari akses informasi sangat dirugikan dengan aturan yang belum tersampaikan secara jelas.


    “Karena tidak mau repot saat berobat, saya melunasi tunggakan. Tapi ternyata ada aturan denda dan masa tunggu. Itu yang tidak kami tahu sebelumnya. Bahkan dendanya lebih besar dari iuran,” ujar Rudianto.


    Ia mendesak BPJS Kesehatan Bulukumba agar aktif menyampaikan aturan hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat tidak lagi bingung dengan ketentuan yang berlaku.


    KKRB Bulukumba Minta BPJS Serius


    Senada dengan itu, Ketua DPK Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), Syahrul Gempark, menekankan pentingnya pihak BPJS Bulukumba melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 


    Dalam aturan tersebut, peserta yang menunggak iuran akan dikenakan masa tunggu 45 hari setelah melunasi tunggakan, khusus untuk layanan rawat inap.


    “Kalau peserta butuh rawat inap sebelum 45 hari, mereka akan kena denda. Aturan inilah yang seharusnya disosialisasikan segera oleh pihak BPJS,” kata Syahrul.


    Respons BPJS Kesehatan Bulukumba


    Menanggapi permasalahan tersebut, Humas BPJS Kesehatan Bulukumba, Bary, mengatakan bahwa aturan mengenai denda dan masa tunggu sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Ia menyebut pihaknya telah melakukan penyampaian informasi melalui berbagai cara.


    “Di BPJS ada dua metode pemberian informasi. Ada yang langsung melalui Petugas Informasi dan Layanan (PIL) serta mobil keliling, juga lewat media sosial,” jelas Bary saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, 

    pada Jumat, 05/09, lalu.


    Dalam keterangannya, Bary, berjanji akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan perangkat desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, untuk merencanakan kegiatan sosialisasi.


    “InsyaAllah hari Senin saya koordinasikan dengan bagian terkait dan pihak desa untuk kegiatan sosialisasi di sana,” ungkap Bary.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e