• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Istri Digerebek Diduga Selingkuh Dengan Suami Seorang PNS, Bagian Humas Polres TUBA Enggan Berikan Stetmen...

    Sabtu, 06 September 2025, September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T23:15:37Z
    masukkan script iklan disini




    ungkapfakta.info:DOC/Fhoto Hanya Ilustrasi 



    Tulang Bawang- Suami Seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) digerebek polisi Bersama warga di kost samping Indomaret saat berduaan dengan istri orang lain di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang Akan dilanjutkan ke proses hukum dan dibawa ke polres Tulang Bawang.


    Pasalnya, suami sah dari perempuan yang digrebek polisi yang berdinas di Polsek Menggala Kabupaten Tulang Bawang bersama warga yang diduga selingkuh dengan istri orang lain inisial EY istri dari Romli yang tinggal di kabupaten Tulang Bawang Barat resmi pada tanggal 04 September 2025 dibawa oleh pihak polsek Menggala tulang bawang ke polres akan tetapi tidak ada Laporan tersebut atas dugaan perselingkuhan. pihak humas polres Tulang Bawang enggan memberikan stetmen.

    Kepada awak media untuk menyampaikan, kejadian penggerebekan pada Rabu (04/09) malam.06/09/25


    Setelah kejadian itu, keduanya sempat dibawa ke polsek setempat dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang.”Red"


    Saat dimintai keterangan oleh Tim media ini Romli Suami dari pelaku dugaan perzinahan pada malam Jum'at tertanggal 04-09-2025 akan menuntut suhaimi yang sudah berselingkuh dengan istrinya selama empat bulan untuk menyelesaikan secara adat jika tidak mau maka ditindak lanjuti secara hukum saya langsung yang akan laporkan.Ungkap Romli


    Dalam kejadian pengerebekan ini anak nya suhaimi yang memberikan informasi langsung kepada kami urai Suhaimi, ditanya kronologi terkait istrinya sudah tidak ada dirumah romli menghela nafas dan berkata panjang "Ceritanya bang intinya saya pulang kerja sebagai buruh tiba tiba istri saya sudah tidak ada dirumah dan baru ketemu malam ini sedang berdua di kost bersama suami orang lain".Tugkas romli


    Terpisah Gunawan ketua LSM Porkoprindo menjelaskan hal tersebut, memang ancaman hukuman bagi keduanya jika terbukti bersalah masih dibawah lima tahun. Apalagi perkara dugaan perselingkuhan merupakan delik aduan murni akan tetapi pihak polres tulang bawang tetap harus bikin rilise pemberitaan dan transparan kepada awak media.jelasnya


    Dalam hal ini memang hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat perselingkuhan tersebut melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi. Dan ancaman hukuman bagi keduanya jika terbukti bersalah masih dibawah lima tahun. Apalagi perkara dugaan perselingkuhan merupakan delik aduan murni.Kata Gunawan 


    “Dalam pasal yang nanti nya akan diterapkan (284 KUHP, red) disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika diproses secara hukum,” Tutup gunawan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e