MEDIA UNGKAP FAKTA. INFO//Muara Enim, 26 Agustus 2025 – Masyarakat Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ngedam di wilayah mereka. Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang mencolok.
Pertama, tidak adanya papan proyek di lokasi pengerjaan. Padahal, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan fisik wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat terkait anggaran, sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.
Kedua, di lokasi pengerjaan terlihat pekerja melakukan aktivitas pengelasan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg. Gas bersubsidi tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga miskin, bukan dipakai untuk kepentingan proyek konstruksi. Selain melanggar peruntukan, penggunaan tabung 3 kg untuk aktivitas berat seperti pengelasan juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan kerja.
Masyarakat mempertanyakan profesionalitas dan kepatuhan pihak pelaksana proyek terhadap aturan yang berlaku. “Kami hanya ingin pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan aman. Kalau begini caranya, jelas merugikan masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan temuan ini, masyarakat berharap agar pihak Inspektorat, Dinas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut."(Elwin/GMMB)