Ungkapfakta.info Bandar Lampung - Kasus penangkapan lima pengurus HIPMI Lampung saat pesta narkoba di Room Calisto Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure pada Kamis (28/8/2025) malam terus memicu badai kontroversi. Kali ini, giliran Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung dan Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung yang mengecam keras tindakan oknum BNN Provinsi Lampung yang diduga melepaskan para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi. Anehnya, para pelaku yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, justru dibebaskan.
Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung yang terdiri dari berbagai Ormas, LSM, dan media di Provinsi Lampung menggelar konferensi pers di markas besar Al Kirom, Jalan Baru Hajimena, Kebon Bibit Natar, Kamis (4/9/2025), untuk menyuarakan kekecewaan mereka.
Juru bicara AAN Provinsi Lampung, Destra Yudha, dengan nada geram menyatakan sikap tegas terkait penangkapan petinggi HIPMI di Grand Mercure.
"Kami menuntut BNN Provinsi Lampung agar kelima pelaku pengguna dan pemilik narkoba yang telah dibebaskan, ditahan kembali dan dibatalkan penangguhan atau asesmennya demi azas keadilan," tegasnya.
Destra juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana hukum terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. "Ini mencerminkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana kasus-kasus yang melibatkan orang kuat seringkali tidak terselesaikan dengan baik, sementara kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil bisa diproses dengan cepat," kesalnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkoba tidak mengenal status sosial maupun jabatan, sehingga aparat diminta untuk tidak pandang bulu dan transparan dalam melakukan penindakan hukum.
"Apalagi jika ada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan," tandasnya.
Sementara itu, Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, mengungkapkan hasil rapat dengan Ormas, LSM, dan media, yang menyimpulkan tuntutan dan kesepakatan bersama untuk mendatangi BNN pada hari Senin, 8 September 2025.
"Kami akan mempertanyakan terkait kelima pelaku pengguna narkoba yang tertangkap tangan oleh BNN, mengapa ditangkap kemudian dilepaskan lagi. Ada apa ini?" tegas Herman.
Herman juga mengancam akan menurunkan 5000 anggota GRIB Jaya dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. "Jika tidak ada tindak lanjut dari BNN untuk menahan para pelaku, kami akan mengambil sikap tegas," ancamnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di Lampung. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, serta meminta BNN Lampung untuk segera menindaklanjuti tuntutan AAN dan GRIB Jaya demi menjaga kepercayaan publik. (Tim)