MUSI BANYUASIN,WWW.UNGKAFAKTA.COM— GENERASI MUDA PEDULI TANAH AIR DPW DAN DPD(GEMPITA) Sumatera Selatan bersama masyarakat Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Musi Banyuasin pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi ini akan diikuti sekitar 500 orang massa dengan membawa banner, poster, dan megaphone sebagai alat peraga.
Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan perkebunan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) yang sejak tahun 2001 hingga kini belum merealisasikan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Tampang Baru sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 26 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Menurut Arianto, S.Sos., Ketua DPW GENERASI MUDAH PEDULI TANAH AIR (GEMPITA) Sumsel, aksi ini merupakan bentuk tuntutan keadilan bagi masyarakat lokal yang selama lebih dari dua dekade tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan.
“Kami mendesak agar Bupati Musi Banyuasin tidak menerbitkan izin baru bagi PT BSS sebelum perusahaan itu menunaikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat Desa Tampang Baru. Undang-undang sudah sangat jelas, dan kami akan terus menuntut keadilan sampai hak rakyat dipenuhi,” tegas Ketua DPW GENERASI PEDULI TANAH AIR(GEMPITA) Sumsel dalam keterangan tertulisnya kepada Media pada Selasa (7/10/2025).
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GENERASI MUDA PEDULI TANAH AIR(GEMPITA) menilai, kegagalan PT BSS memenuhi kewajiban plasma bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab korporasi. Oleh karena itu, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GENERASI MUDA OEDULI TANAH AIR(GEMPITA) dan masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan tidak tunduk pada kepentingan perusahaan, serta meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Surat pemberitahuan aksi damai tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolres Musi Banyuasin Cq Kasat Intelkam, disertai dengan tembusan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi ini diharapkan berjalan dengan tertib, damai, dan bermartabat, namun tetap menjadi tekanan moral dan politik yang kuat agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran PT BSS dan mengembalikan hak masyarakat Desa Tampang Baru yang telah terabaikan lebih dari 20 tahun.
Tuntutan utama aksi:
1. Mendesak Bupati Musi Banyuasin tidak mengeluarkan izin baru bagi PT Berkat Sawit Sejati (BSS) sebelum kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat Desa Tampang Baru dipenuhi.
2. Menuntut pemerintah daerah dan aparat hukum menindak tegas dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh PT BSS.
3. Menegaskan agar hak masyarakat atas kebun plasma dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Perkebunan.
KETUA DPW SUMSEL DAN DPD MUSI BANYUASIN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GENERASI MUDA PEDULI TANAH AIR(GEMPITA) menegaskan, perjuangan ini bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga ujian bagi negara hukum untuk menegakkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil yang selama ini tersisih oleh kekuasaan modal.
CRV
.png)


.png)
