Di ketahui, sebelumnya pihak masyarakat setempat yang di dampingi salah satu anggota DPRD Tubaba mengajukan penolakan terkait adanya pembangunan tempat karaoke tersebut.
Bahkan, pihak pemerintah Daerah sendiri melalui sekertaris Daerah(Sekda) telah melayangkan surat teguran dan meminta agar tempat karaoke tersebut berhenti beroperasi.
Namun, fakta di lapangan pihak pengelola tetap melakukan aktivitas yang terkesan mengabaikan pihak DPRD serta pemerintah Daerah.
Di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp pihak pengelola karaoke yang berinisial (A) membenarkan bahwasanya tempat hiburan tersebut telah beroperasi.
"Ya kalo masalah izin sudah jadi sudah di cek oleh dinas polpp juga terkait izin," kata (A) kepada media (14/10/2025).
Sementara, menurut sumber terpercaya yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa terkait tempat hiburan karaoke tersebut belum sepenuhnya memiliki izin operasi.
"Sepengetahuan saya itu baru izin OSS nya saja, kalau PBG sepertinya belum ada coba tanya saja ke pihak dinas PUPR apakah sudah ada atau belum,"ungkap Sumber terpercaya.
Lantas, bagaimana dengan respons dan tanggapan masyarakat sekitar termasuk anggota DPRD yang ikut mewakili suara masyarakat,
Akankah hanya diam seribu bahasa ataukah akan segera mengambil langkah tegas.
Lalu bagaimana tanggapan pemerintah daerah dengan sikap pengelolaan hiburan karaoke yang terkesan mengabaikan surat teguran yang di layangkan Sekda.
Masyarakat menanti tindakan tegas anggota DPRD serta pemerintah Daerah.(San).