• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dra Magdalena Bago, M.M., MBA Kadisdik Nisel 2016 Diduga Kuat Otak Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kejari Nisel

    Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T16:46:01Z
    masukkan script iklan disini





    Ungkap Fakta

    Pulau Nias - Kejaksaan Negeri Nias Selatan diduga kuat berupayah setengah mati menenggelamkan Identitas Dra MAGDALENA BAGO, M.M., MBA dalam catatan sebagai otak pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam mengelola Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016


    Pasalnya,sebagaimana Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penangkapan penetapan sebagai Tersangka serta Penahanan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan tahun 2016 atas nama EDUARD SAOTA tepat tanggal 01 September 2025 terkait kasus tindak pidana Korupsi dalam mengelola Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, hal itu Kejaksaan Negeri Nias Selatan mendasari isi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn


    Bahwa Putusan tersebut dalam pertimbanganya, menguraikan sebagai berikut

    “Menimbang, bahwa dalam perkara ini yaitu tindak pidana korupsi yang di dakwakan dalam Dakwaan Subsidair, penyertaan atau keterlibatan sdri. Magdalena Bago, S.Pd., M.M., MBA., sebagai Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2016 dan sdr. Eduard Saota sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan yang sekaligus merangkap selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 justru penting sebab tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair a quo tidak dapat dilakukan sendirian hanya oleh Terdakwa;

    Menimbang, bahwa mengenai Terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan pidana, secara mutatis mutandis dengan mengambil alih pertimbangan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terlihat bahwa Terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain yaitu sdri. Magdalena Bago, S.Pd., M.M., MBA., dan sdr. Eduard Saota terlihat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya;

    Menimbang, bahwa dari uraian fakta dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) untuk mengajukan SPP-GU yang kenyataannya pertanggungjawaban dari pembelanjaan Uang Persediaan (UP) tersebut tidak ada / fiktif oleh karena adanya perintah dari sdri. Magdalena Bago selaku Pengguna Anggaran untuk tetap mengajukan SPP-GU meskipun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana UP tersebut belum ada sehingga Laporan Pertanggungjawaban UP seolah-olah sudah direalisasikan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk pengajuan dan penerbitan SPP-GU, penerbitan SPM-GU, penerbitan SP2D yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Nias Selatan;

    Menimbang, bahwa kemudian untuk pengajuan SPP-GU yang Terdakwa ajukan dengan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan dana Uang Persediaan (UP) yang belum ada / fiktif sebagai syarat untuk mengajukan SPP-GU, SPM-GU dan penerbitan SP2D kepada Bendahara Umum Daerah itu tetap dilakukan verifikasi oleh sdr. Eduard Saota selaku PPK-SKPD sehingga terjadi Ketekoran KAS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA.2016 sebesar Rp.1.184.928.535,00 (satu milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), dengan demikian Majelis Hakim menilai terlihat kerjasama antara Terdakwa dengan sdri. Magdalena Bago, S.Pd., M.M., MBA., dan sdr. Eduard Saota untuk melakukan delik tersebut demikian lengkap dan sempurna sehingga apabila salah satu peran dari peserta delik tersebut dinafikkan maka tidaklah lengkap delik tersebut sebagai suatu perbuatan yang utuh;

    Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Terdakwa dapat di kategorikan sebagai orang yang turut serta (medeplegen) melakukan perbuatan pidana, dengan demikian unsur bersama-sama melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi;”


    Bahwa, pertimbangan Majelis ini tertuang dalam Putusan Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn


    Sebagaimana perkara Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut bergulir sejak tahun 2024 yang mana Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan atas nama PIANUS LAOWO telah di tetapkan sebagai Terpidana karena bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi Secara Bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dalam mengelola Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016


    Akan tetapi Kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak Pernah memunculkan di Publik keterkaitan Dra MAGDALENA BAGO, M.M., MBA Kadis Pendidikan Kab. Nias Selatan 2016 saat itu/sebagai Pengguna Anggara, seolah-olah dan kuat dugaan ada MoU antara Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan Dra MAGDALENA BAGO, M.M., MBA sehingga Kejari Nisel setengah mati melindungi dan menenggelamkan identitas Dra MAGDALENA BAGO, M.M., MBA hingga tidak pernah disebutkan di public.


    Awak Media ini mencoba melakukan Konfirmasi Kepada salah satu Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang memiliki kedudukan strategis jabatan Kasipidsus,melalui Whatshap pribadinya melalui Nomor 08116266xxx tidak menanggapi, bahkan di telpon justru tidak mengangkat, hingga berita ini tayang, media ini terus mencoba melakukan konfirmasi kepada Kejari Nias Selatan (Nyedar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e