Sungai lilin,Musi Banyuasin www ungkapfakta.com — Aktivitas gudang pengolahan minyak ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah gudang milik Ripin yang berlokasi di Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga kuat sudah lama beroperasi tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang dihimpun Pada Rabu, 10/10/2025 menyebutkan, gudang tersebut menampung minyak hasil sulingan tradisional masyarakat untuk kemudian diolah kembali menjadi bahan bakar, mulai dari solar hingga produk turunan lainnya. Diduga, distribusi hasil olahan ini sudah memiliki jaringan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu sehingga aktivitasnya berjalan mulus tanpa hambatan.
Fenomena ini memantik keresahan warga. Selain merugikan negara karena berpotensi menggerus pendapatan dari sektor migas resmi, aktivitas pengolahan minyak ilegal tersebut juga dinilai membahayakan lingkungan. Limbah cair dan padat yang dihasilkan berisiko terbawa aliran air saat hujan turun, mencemari sungai, dan mengancam kualitas air masyarakat sekitar. Bahkan, potensi kebakaran akibat instalasi pengolahan tanpa standar keselamatan juga mengintai setiap saat.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya negara yang rugi, tapi kami sebagai masyarakat juga terancam. Air bisa tercemar, udara bisa berbahaya, dan ledakan atau kebakaran bisa terjadi kapan saja,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap agar Polda Sumsel segera turun tangan melakukan investigasi lapangan serta menindak tegas mafia migas yang diduga bermain di balik aktivitas ilegal tersebut. Apalagi, praktik ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa pengelolaan migas hanya boleh dilakukan dengan izin resmi.
2. Pasal 55 UU Migas, menyebutkan setiap orang yang melakukan pengolahan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
3. Pasal 98 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Dengan dasar hukum yang jelas, publik menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata. Penegakan hukum tegas dinilai akan menjadi efek jera sekaligus langkah penyelamatan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar Sungai Lilin.
CRV