• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejari Buol Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Perkara Pidana

    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T13:36:56Z
    masukkan script iklan disini



     


    Buol. Ungkap Fakta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Sulawesi Tengah. Telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol. 27/10/2025.


    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buol, perwakilan instansi penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan lainnya.


    Dalam sambutannya, Kajari Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali.



    “Kami berkomitmen bahwa setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) akan kami eksekusi sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan maka, pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas, keterbukaan dan integritas kami sebagai penegak hukum". Ucapnya.


    Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain: senjata tajam sebanyak 3 bilah, narkoba jenis sabu seberat 75,5 gram, narkoba jenis ganja seberat 2,8 kg, handphone sebanyak 7 unit, serta 1.190 buah barang lainnya berupa pakaian, sachet plastic, alat bong, gabus ikan, dan lain sebagainya.


    Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Periode Mei-Oktober 2025, sehingga barang bukti tersebut berasal dari 20 perkara di antaranya, penanganan tindak pidana narkotika 11 perkara, tindak pidana penganiayaan 2 perkara, tindak pidana pencabulan 5 perkara dan tindak pidana pengeboman ikan 1 perkara serta tindak pidana pendudukan lahan 1 perkara. 


    Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, yaitu dibakar, dipotong/ blender serta ditumbuk hingga tidak dapat digunakan kembali.


    Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Buol kepada masyarakat, bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas akuntabilitas.


    “Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya urusan aparat, tetapi melainkan juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat,”. Tambah Kajari Buol.


    Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Buol menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan transparan di wilayah Kabupaten Buol.

     (Ruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e