| MUSI BANYUASIN www.ungkapfakta.com– Aktivitas angkutan minyak ilegal refinery jenis solar di kecamatan keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian melegang tak pernah tersentuh hukum. Temuan tim awak di lapangan pada 01 oktober 2025 memperlihatkan betapa bebasnya mobil tangki jenis fuso berwarna hijau melintas membawa minyak ilegal, seolah-olah tak pernah tersentuh hukum.
Dari hasil pantauan langsung di Kecamatan Keluang, terlihat mobil fuso berwarnah hijau dengan nomor polisi BA 8145 RA sedang penggisian jenis solar d masaan kecamatan keluang. Dengan bobot muatan berlebih (overload). Minyak yang diangkut disebut berasal dari hasil refinery ilegal dan akan dibawak ke wilayah lampung.
Lebih mengejutkan lagi, ketika dilakukan konfirmasi kepada sang sopir di lokasi, mereka dengan blak-blakan mengaku akan di bawak ke lapung ujarnya, ini mobil kordinasi pak albar / aziz JGR group pak. kalau minyak nya milik pak imam pak mau bawak kelampung ujar sang sopir bahwa kelancaran aktivitas ilegal ini berada di bawah koordinasi Albar / aziz dari JGR group. Pengakuan terang-terangan ini menegaskan dugaan kuat adanya “payung” yang melindungi praktik haram tersebut.
Saat d kompir masi awak media dengan melalui wapsap 0856 1228 xxx kepada albar tidak ada memberi komentar atau keterangan dan hanya diam kepada tim awak media
Saat salah satu tim awak media menghubungi wapsap 0813 3432 xxxx dengan menjawab benar pak Saya aziz pernah pengurus JGR tapi berapa bulan ini saya tidak pernah lagi bergabung d JGR lagi. sudah lama pak ujar aziz kepada tim awak media, untuk selanjutnya saya tidak tau lagi pak kalau masalah mobil JGR. Sekarang mobil JGR itu d pegang sama pak albar ujar aziz.
Dengan tidak ada tanggapan dari JGR group berita ini lansung d terbitkan tim awak media.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum
Melihat fakta lapangan ini, masyarakat mendesak kapolda sumsel dan Polres Muba dan Kasat Lantas Polres Muba agar segera mengambil langkah tegas. Aparat tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang nyata-nyata merugikan negara, merusak infrastruktur, dan mencederai keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau dibiarkan, habis jalan kami. Ini jelas-jelas ilegal, merusak, dan harus ditindak,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta aparat jangan hanya jadi penonton.
Ujian bagi Aparat di Muba
Temuan ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Muba. Apakah aparat berani menyikat aktor-aktor besar di balik bisnis solar ilegal ini, atau justru hanya berani menindak sopir kecil di lapangan?
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari pihak berwenang. Sebab, semakin lama aktivitas ini dibiarkan, semakin parah dampaknya: negara dirugikan, jalan-jalan desa rusak, dan hukum kian dipermainkan oleh segelintir orang yang berlindung di balik koordinasi tertentu.
CRV