• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lapor Pak Kapolri : Diduga Ada Penyalahgunaan BBM dari Terminal Pertamina Panjang ke Gudang Ilegal, Nama Mantan Anggota Berinisial YW Disebut

    Aryatama.
    Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T15:00:01Z
    masukkan script iklan disini





    Ungkapfakta info//BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Kota Bandar Lampung. Sejumlah narasumber menyebut seorang mantan anggota berinisial YW diduga menjadi penghubung dan pengarah mobil tangki BBM dari Terminal BBM Pertamina Panjang menuju gudang-gudang ilegal, yang kemudian diduga menjadi tempat pengolahan dan pengoplosan BBM.


    Informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya menyebutkan bahwa solar subsidi, pertalite subsidi, serta BBM lain yaitu Pertamax yang masih dalam kondisi original dari terminal resmi disebut dialihkan dan ditumpahkan ke gudang ilegal untuk diolah kembali. BBM hasil pengolahan diduga kemudian disalurkan kembali ke sejumlah SPBU di Provinsi Lampung.


    "Oknum berinisial YW diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Mobil tangki yang seharusnya menuju SPBU resmi diarahkan terlebih dahulu ke gudang ilegal untuk ditumpahkan dan dioplos,” ujar narasumber berinisial AH, Rabu (29/10/2025).




    Hal serupa disampaikan sumber lain berinisial AS, yang menyebut bahwa sebagian besar muatan tangki yang tiba ke titik ilegal tersebut kemudian diproses sebelum didistribusikan.


    "Benar mas, bahkan minyak dari tangki resmi Pertamina itu dioplos dulu sebelum dibawa ke SPBU,” ungkap AS.


    Diduga Melanggar Regulasi jika benar terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, antara lain:


    1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


    Pasal 55: penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


    2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014


    Mengatur tata cara pendistribusian BBM bersubsidi serta larangan penyimpangan distribusi.


    3. KUHP Pasal 372 dan Pasal 480


    Terkait penggelapan dan penadahan jika terdapat unsur tersebut dalam tindakan penyalahgunaan BBM.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait dugaan penyimpangan ini. Tim media dilapangan masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan. 


    Kasus ini mendapat perhatian publik, dan masyarakat berharap penegak hukum segera mengusut dugaan praktik yang berdampak merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat di Lampung.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e