Melawi Kalbar -- Hingga detik ini, lokasi penampungan kayu di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, yang diduga tidak memiliki izin, terus beroperasi secara aman, layaknya sebuah toko bangunan.
" Toko tanpa papan nama milik TR itu sudah lama beroperasi bang. Hampir setiap hari terjadi transaksi jual beli kayu disitu. Ada atau tidak surat izin dari Instansi berwenang, saya tidak tahu. Coba saja tanyakan langsung ke yang punya atau Dinas Kehutanan, " ucap Mrd, warga setempat.
Kalau cerita curiga, sambungnya, ya pasti dong. Pertama, Toko tersebut tidak jelas apa namanya tetapi bisa lancar jual beli kayu di TKP hingga keluar daerah. Kedua, asal usul kayu dari mana. Ketiga, tidak pernah diperiksa oleh Pemerintah Kabupaten maupun pihak Polres setempat. Keempat, tempat penyimpanan segala jenus kayu sedikit tertutup. Terakhir, Tauke Gendut sang pemilik jarang muncul di TKP.
" Asumsi diatas menjadi gambaran bahwa toko bangunan tersebut, jelas dibekingi oleh orang kuat. Pasalnya, tanpa dokumen pendukung pun, mereka bisa seenaknya menebang dan memasarkan semua jenis kayu berbagai ukuran kekabupaten lain seperti Sintang secara lancar, aman dan tentram, " ujar masyarakat lainnya.
Beberapa Kitab Sakti bikinan seribu empu, katanya, terbukti agak takluk oleh jurus solong kili kanan ciptaan Alau Buncit. Lihat saja Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terutama pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 83, menjelaskan bahwa setiap orang yang memperniagakan hasil hutan kayu tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2,5 M, implementasinya jalan ditempat.
Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan pelaku usaha hasil hutan memiliki izin berusaha PBPH, SIPUHH dan izin usaha perdagangan kayu, namun semuanya cuma goresan dikertas.( 007/ D.Arifin )
.png)

.png)
