• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Merasa Difitnah, Seorang Warga Laporkan Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Bohong

    Minggu, 05 Oktober 2025, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-05T08:57:34Z
    masukkan script iklan disini




    RANTAUPRAPAT, ungkapfakta.info - 

    Seorang oknum wartawan media online Metroindo.id berinisial HH alias Hendra Hartanto secara resmi dilaporkan ke SPKT Polres Labuhanbatu, pada Sabtu (04/10) sekira pukul 15.46 WIB. Hal ini, imbas adanya pemberitaan yang diduga fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang.

    Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/B/1207/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE atas sebuah link pemberitaan yang diduga memfitnah dan menuding seseorang adalah pemilik Sabtu Ktv.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, korban Andi Khairi Nasution (44 Th) mengatakan, bahwa dirinya merasa keberatan karena disebut sebagai pengelola ataupun pemilik Sabtu Ktv melakukan loby-loby terhadap aparat penegak hukum.
    “Saya tidak terima disebut saya pemilik Sabtu Ktv itu, apalagi bahasa loby-loby ke semua aparat dan mengkondisikan para wartawan. Untuk apa saya bilang seperti itu bukan saya yang punya,” terang Aan di SPKT Polres Labuhanbatu, Sabtu (04/10) .

    Kuasa hukum korban, Kaharudinsyah SH menegaskan, bahwa pihaknya bahkan telah melayangkan hak jawab dan koreksi kepada redaksi Metroindo.id atas pemberitaan Sabtu Ktv diduga kebal hukum yang menyebut kliennya adalah pemilik dari tempat hiburan tersebut.

    “Sudah kita layangkan dan sudah diterbitkan hak jawab dan koreksinya di portal mereka, namun sangat disayangkan isi dari link tersebut terkesan mempertegas berita sebelumnya dan hanya sedikit memberi judul dan tulisan header tambahan. Kita akan layangkan aduan ke Dewan Pers dalam minggu ini bang, dan meminta Redaksi menerbitkan bahwa berita sebelumnya bukan merupakan berita jurnalistik” tegas Kaharudinsyah Advokat Kantor Hukum Indometro dan Rekan saat dikonfirmasi, pada Sabtu (04/10).

    Kemudian, diterangkannya, dalam aduan ke Dewan Pers nantinya akan diketahui apakah perusahaan pers sudah terverifikasi dan status pemimpin redaksi. Selanjutnya, Dewan Pers akan memutuskan apakah berita tersebut adalah karya jurnalistik.

    “Semua akan dibuka di aduan Dewan Pers, dari legalitas perusahaan pers, status wartawan madya sebagai pemimpin redaksi serta berita tersebut adalah karya jurnalistik atau tidaknya,” tutupnya. (Tim/IM/RT)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e