![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang-Sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) yang dilantik pada minggu lalu, terindikasi tak sesuai dengan aturan sebagai syarat untuk diangkat menjadi Kapus. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2019.
Informasi yang dihimpun, dalam Permenkes nomor 43 tahun 2019 tersebut, dijelaskan beberapa poin sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepala puskesmas, diantaranya memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1.
Selain itu, pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, serta pernah bekerja di Puskesmas selama 2 tahun.
“Berdasarkan Permenkes tersebut, ada beberapa Kepala Puskesmas yang dilantik, terdapat beberapa Kapus diduga tidak memenuhi syarat seperti yang diamanahkan Permenkes nomor 43 tahun 2019,” ungkap sumber media ini.
Terpisah ketua Forkopindo Gunawan menjelaskan Bahkan, kata dia, salah seorang Kapus tidak memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas. Selain itu, juga ada Kapus yang diduga hanya lulusan Diploma 3 bukan S1, dan tidak memiliki sertifikat manajemen Puskesmas. Jelas Gunawan
Data sementara yang berhasil dihimpun, lanjut gunawan, Kepala Puskesmas yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai Permenkes tersebut, salah satunya ditempatkan di Puskesmas menggala dan tuba satu.
“Ini dugaan dan hasil penelusuran kita di lapangan. Jika benar tidak sesuai aturan, sebaiknya tentang pengangkatan dan pelantikan Kepala Puskesmas yang terindikasi tak sesuai syarat itu dicabut kembali,” terangnya Gunawan
Untuk itu, kata gunawan agar BKPSDM meninjau ulang tentang hal ini. Begitupun Kepala Puskesmas yang terindikasi tidak memenuhi syarat tersebut, sebaiknya mundur dari jabatan, sebelum terlambat. Tegas gunawan
“Lebih baik kita mengingatkan sejak awal, dari pada nanti menjadi masalah bagi kepala puskesmas. Karena dalam aturan Permenkes itu jelas poin-poin yang disyaratkan seseorang diangkat jadi Kepala Puskesmas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKSDM tulang bawang Andre, dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku bahwa pelantikan Kepala Puskesmas sudah sesuai aturan dan tetap merujuk Permenkes nomor 43 tahun 2019.
Ditanya bagaimana dengan syarat pernah bertugas 2 tahun di Puskesmas dan sertifikat manajemen kepemimpinan Puskesmas ? Andre mengaku soal itu coba langsung temui kampus Yunita. Arahnya
Sedangkan untuk sertifikat manajemen kepemimpinan, lanjut dia, memang beberapa orang yang diangkat tidak memiliki sertifikat tersebut. tungkasnya
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)
