• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PHK Sepihak di Alfamidi Makassar Berlanjut ke PHI, Wahyuddin Lengkapi Dokumen Pembelaan Tertulis Ke Disnaker

    Selasa, 28 Oktober 2025, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T12:42:52Z
    masukkan script iklan disini




    UngkapFakta_Makassar
    — Dugaan pelanggaran prosedural ketenagakerjaan terjadi di lingkungan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) cabang Makassar. Seorang karyawan bernama Wahyuddin resmi menyampaikan dokumen keberatan dan pembelaan tertulisnya atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diterimanya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar 


    Dokumen pembelaan tertulis yang diajukan pada 25 Oktober 2025 kepada mediator hubungan industrial merupakan dokumen tambahan yang akan kenjadinoendukung dalam proses penyelesaian di PHI.


    Dalam surat pembelaan itu, Wahyuddin menegaskan PHK yang dilakukan perusahaan tidak memenuhi ketentuan hukum serta mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.


    Kronologi PHK Dinilai Tidak Sesuai Aturan


    Wahyuddin, kelahiran Bulukumba, 28 Agustus 1988, diketahui telah bekerja di PT Midi Utama Indonesia sejak 16 Desember 2011 dan terakhir menjabat sebagai Chief of Store. Ia mengaku selama 14 tahun bekerja tidak pernah mendapat sanksi berat atau teguran dari perusahaan.


    Namun, pada 30 September 2025, ia menerima dua surat sekaligus, yakni Surat Pemberitahuan PHK Nomor 005/HCO-MIDI-001/IX-25 dan Surat Keputusan PHK Nomor 004/HCO-MIDI-001/IX-25. Kedua surat itu diterbitkan pada hari yang sama dengan alasan “pelanggaran mendesak”.


    Wahyuddin menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa proses pemeriksaan internal maupun kesempatan pembelaan diri, ataupun keputusan dari pengadilan hubungan industrial setempat.


    “Tidak ada surat peringatan, tidak ada berita acara pemeriksaan, dan tidak pernah ada perundingan bipartit. Hak saya untuk membela diri diabaikan, dan tidak ada putusan sah dari pengadilan hubungan industrial” tulisnya dalam surat pembelaan.


    Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan


    Dalam dokumen pembelaannya, Wahyuddin mengutip sejumlah regulasi yang menurutnya dilanggar oleh perusahaan, di antaranya:


    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan proses bipartit sebelum PHK dilakukan.

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 37 dan 52 yang mengatur tentang pemberitahuan dan pembuktian alasan PHK.


    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa pelanggaran berat hanya dapat dijadikan dasar PHK setelah ada putusan pengadilan.

    Wahyuddin juga menilai dasar “pelanggaran mendesak” yang digunakan manajemen tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru bertentangan dengan prinsip due process of law dalam hukum ketenagakerjaan.


    Mediator Disnaker: PHK Tidak Sah Secara Prosedural


    Mediator Disnaker Kota Makassar, Muhajirin, dalam pertemuan tripartit kedua yang digelar pada Kamis (23/10/2025) lalu, menyatakan bahwa keputusan PHK terhadap Wahyuddin tidak sesuai dengan ketentuan prosedural.


    “Kami ingatkan kepada bapak agar hak-hak Wahyuddin tetap dipenuhi. Sadar tidak bapak, dan punya nurani tidak melakukan PHK seperti ini, Surat PHK tersebut tidak sah karena menyalahi mekanisme,” ujar Muhajirin di hadapan manajer HRD  PT Midi Utama Indonesia branch Makassar, dalam sidang mediasi kedua.


    Muhajirin juga menegur keras manajer HRD PT Midi Utama Indonesia cabang Makassar, Hendriyaldi, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah.


    “Wahyuddin ini justru sedang dalam proses promosi jabatan menjadi Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara. Tiba-tiba di-PHK tanpa dasar yang jelas. Ini jelas tidak manusiawi,, kasian, ini sama sekali tidak punya nurani pak,” tambahnya.


    Langkah Hukum dan Permintaan Pekerja


    Melalui dokumen pembelaannya, Wahyuddin meminta Disnaker Makassar untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


    Ia juga meminta kepada mediator Disnaker agar membuat surat rujukan sebagai dokumen pelengkap yang Menyatakan PHK tidak sah secara prosedural sebagaimana ketentuan yang ada.


    Mengembalikan dirinya ke posisi semula atau membayar seluruh hak berupa pesangon, kompensasi, dan penghargaan masa kerja;


    Melanjutkan penyelesaian perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila tidak tercapai kesepakatan tripartit.


    “Saya tidak menolak aturan, saya hanya menuntut keadilan dan hak saya sebagai pekerja,” kata Wahyuddin kepada wartawan.


    Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan Resmi


    Sementara itu, Hendriyaldi, selaku manajer HRD PT Midi Utama Indonesia cabang Makassar, dalam sidang mediasi kedua tersebut tetap bersikukuh bahwa PHK telah dilakukan sesuai peraturan internal perusahaan.


    “Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujarnya singkat.


    Disnaker Makassar menyatakan proses mediasi masih akan berlanjut hingga ketingkat  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar mengingat dalam pertemuan mediasi kedua belum menemui kesepakatan ke dua belah pihak.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e